Dalam Sehari Satresnarkoba Polres Tanah Karo Berhasil Membekuk 4 Orang Pelaku Narkotika Secara Berantai

Sabtu, 28 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH KARO, detikkota.com – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang berinisial YHSD, di sebuah kedai di Desa Seberaya, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, lantaran kedapatan bawa sabu.

Dalam penangkapan itu, saat petugas melakukakan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket plastik klip masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2,29 gram, 4 (empat) lembar plastik klip dalam keadaan kosong, 3 (tiga) buah pipet plastik ujungnya runcing sebagai skop, 1 (satu) lembar plastik bening dalam keadaan kosong didalam 1 (satu) buah kotak yang terbuat dari kaleng warna orange, 1 (satu) unit handphone Android dan uang tunai sebesar Rp 200.000,-.

“Penangkapannya pada hari Kamis (26/11/2020) Pukul 19.00 wib di Desa Seberaya Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo,” ungkap AKP Hendry D.B Tobing, Kasat Resnarkoba, Sabtu (28/11/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dihari yang sama, lanjut AKP Hendry, pada pukul 23.00 wib di Jalan Masjid Kelurahan Tambak Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, tepatnya dipinggir jalan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka inisial AIK.

Saat ditangkap petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,40 gram (tiga koma empat nol) gram, uang tunai Rp 1.300.000,- dan 1 (satu) unit handphone Merk Nokia. 

Selanjutnya, tambah Kasat Resnarkoba, sekira pukul 22.00 Wib di Desa Sumber Mufakat Perumahan Sungkara, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, tepatnya dipinggir jalan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo juga melakukan Penangkapan terhadap laki-laki dewasa yang diketahui berinisial E P.

Dimana saat dilakukan penangkapan Pelaku mengaku menyimpan Narkotika jenis ganja di Rumahnya di Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, sehingga dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku lalu ditemukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus diduga Narkotika Jenis ganja kering meliputi daun, ranting dan biji yang dibalut kertas koran setelah ditimbang dengan berat brutto 58,76 gram berada di bawah kasur.

Barang bukti lain 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan Narkotika diduga jenis Shabu setelah ditimbang dengan berat brutto 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram, dan 1 (satu) buah bong lengkap dengan 2 pipet yang melekat berada di dalam lemari, kemudian ditemukan 1 (satu) unit Hp android berada di kantong celana sebelah kanan yang dikenakan Pelaku. 

Lalu pada hari yang sama juga, kata AKP Hendry, pada pukul 17.00 Wib, Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial K P Alias Kerok. Tepatnya disebuah kedai tuak di Desa Ajibuhara, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Saat pelaku tersebut ditangkap ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip masing-masing berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 0,30 gram, 1 (satu) am diduga narkotika jenis ganja kering meliputi ranting, daun dan biji dengan berat bruto 0,74 gram, 4 (empat) lembar plastik klip dalam keadaan kosong didalam kantong 1 (satu) buah jaket yang warna biru kombinasi coklat, uang tunai sebesar Rp 150.000,- dan 1 (satu) unit handphone Samsung lipat warna putih.

Setelah itu, dilakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal K P Alias Kerok di Desa Aji Jahe, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, dan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat bruto 0,64 gram, 3 (tiga) lembar plastik klip dalam keadaan kosong didalam 1 (satu) buah bola lampu, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver dan 5 (lima) buah pipet plastik ujungnya runcing sebagai skop.

“Para pelaku dijerat pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman minimal 6(enam) tahun, juga terhadap pemilik narkotika jenis ganja kita jerat dengan pasal 114 dan 111 dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) Tahun. Kini para pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo utk di lakukan proses Lidik dan Sidik,” pungkasnya. (daris/tim/red)

Berita Terkait

Polres Sumenep Razia Tempat Hiburan Malam, Dua Pemuda Terindikasi Konsumsi Obat Terlarang
Bupati Ipuk Jajaki Kerja Sama dengan InJourney untuk Perkuat Ekosistem Pariwisata Banyuwangi
Harga Kebutuhan Pokok di Surabaya Stabil, Pemkot Pastikan Stok Aman Jelang Nataru
Dubes Rusia Jajaki Kerja Sama Pariwisata hingga Maritim di Banyuwangi
Fatayat NU Sumenep Resmikan Malate Center, Tiga Lembaga Sepakat Perkuat Advokasi Kekerasan Perempuan dan Anak
Pemkab Lumajang dan Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal di Stadion Semeru
HAKORDIA 2025: Polres Sumenep Dinobatkan sebagai Resor Terbaik Tangani Tipikor
Sat Reskrim Polres Sumenep Gelar Bakti Sosial di HUT ke-78, Wujud Kepedulian untuk Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:13 WIB

Polres Sumenep Razia Tempat Hiburan Malam, Dua Pemuda Terindikasi Konsumsi Obat Terlarang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:09 WIB

Bupati Ipuk Jajaki Kerja Sama dengan InJourney untuk Perkuat Ekosistem Pariwisata Banyuwangi

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:36 WIB

Harga Kebutuhan Pokok di Surabaya Stabil, Pemkot Pastikan Stok Aman Jelang Nataru

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:38 WIB

Dubes Rusia Jajaki Kerja Sama Pariwisata hingga Maritim di Banyuwangi

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:22 WIB

Fatayat NU Sumenep Resmikan Malate Center, Tiga Lembaga Sepakat Perkuat Advokasi Kekerasan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru