Dewan Pers dan Polri Resmi Terbitkan MoU Sebagai Perlindungan Kebebasan Pers

Kamis, 5 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 03/DP/MoU/III/2022 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, tertanggal 16 Maret 2022 resmi ditanda tangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, DEA dan Kapolri, Jenderal (Pol) Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si berlaku selama 5 (lima) tahun kedepan.

“Saya sangat apresiasi positif atas langkah Dewan Pers dan Polri dengan diterbitkannya Nota Kesapahaman tersebut sebagai pedoman pelaksanaan bagi insan pers dan Polri. Semoga dengan diterbitkannya Nota Kesepahaman ini, kedepan bisa menjadi pedoman perlindungan kemerdekaan pers bagi insan pers sekaligus pedoman penegakan hukum bagi Polri atas penyalahgunaan profesi wartawan,” kata Dwi, sapaan akrab Dwi Heri Mustika., SH yang dikenal Advokat atau Pengacara.

Menurut Dwi, yang juga tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim ini, dari nota kesepahaman Bab I tertulis jelas bahwa maksud dan tujuan Nota Kesepahaman ini diterbitkan adalah sebagai pedoman wartawan atau insan pers dan institusi Polisi Republik Indonesia (Polri).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Khususnya dalam rangka perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan,” ucap Dwi yang kini tercatat sebagai pemegang sertifikat wartawan muda di Dewan Pers. Pada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri, Bab III Pelaksanaan, Bagian Kedua tentang Koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers, apabila institusi Polri menerima laporan/pengaduan dugaan perselisihan/sengketa pemberitaan antara wartawan/media dengan masyarakat, maka pihak institusi Polri dapat mengarahkan pihak pelapor/pengadu menggunakan hak jawab, hak koreksi dan hak pengaduan ke pihak Dewan Pers.

“Selanjutnya, jika masyarakat sebagai pelapor/pengadu telah tidak puas atas solusi langkah langkah penyelesaian dari pihak Dewan Pers dan ingin menempuh upaya hukum lainnya, maka pelapor/pengadu diminta mengisi formulir pernyataan di atas kertas bermaterai,” ungkap Dwi yang juga dikenal LBH Warung Nusantara (WN) 88.

Di Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri, Bab II Pelaksanaan, Bagian Ketiga tentang Koordinasi Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, pasal 5 menyebutkan, apabila Dewan Pers mendapat laporan/pengaduan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan profesi wartawan, agar melakukan koordinasi dengan institusi Polri.

“Sementara pihak Polri yang terlebih dahulu mendapatkan laporan/pengaduan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan profesi, maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya di koordinasi dengan Dewan Pers. Jika dari hasil koordinasi disimpulkan adanya perbuatan tindak pidana, maka institusi Polri bisa melanjutkankan ke proses penyidikan dengan meminta bantuan ahli pers atau bantuan lainnya sesuai tugas dan fungsi Dewan Pers,” ujar Dwi.

Pada Bab V Penanggung Jawab, pada pasal 9 penanggung jawab penyelenggaraan Nota Kesepahaman (MoU) ini menujuk pejabat sesuai ruang lingkup, peran, tugas dan fungsi masing masing.

“Untuk pihak Dewan Pers menunjuk Wakil Ketua Dewan Pers dan institusi Polri menunjuk Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops Kapolri,” ucap Dwi, yang kini dipercaya sebagai Ketua Umum (Ketum) Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika. (redho)

Berita Terkait

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher
Pemkot Malang Perkuat Edukasi Terkait LGBT, DPRD Dorong Pendidikan Karakter Berkelanjutan
PBNU Tetapkan Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU
BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan
Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita
Nanik Sudaryati Deyang Resmi Pimpin BGN, Pemerintah Soroti Ketegasan dan Disiplin
Bukan Hanya Dadan, Dua Mantan Wakil Kepala BGN Juga Keluar dari Kejagung Mengenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Keluar dari Kejagung Mengenakan Rompi Tahanan

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:42 WIB

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:27 WIB

PBNU Tetapkan Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:54 WIB

BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita

Senin, 8 Juni 2026 - 11:37 WIB

Nanik Sudaryati Deyang Resmi Pimpin BGN, Pemerintah Soroti Ketegasan dan Disiplin

Berita Terbaru