Diduga Cabuli Ipar, Polres Pamekasan Amankan Pelaku di Desa Aeng Panas

Sabtu, 18 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

PAMEKASAN, detikkota.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan menangkap seorang pria berinisial W, karena diduga mencabuli iparnya sendiri.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/10/2025) malam, beberapa jam setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, aksi pelaku dilakukan pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.00 WIB terhadap korban perempuan berusia 37 tahun asal Pamekasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku berhasil diamankan setelah laporan resmi diterima. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Pamekasan,” ujar AKP Jupriadi, Sabtu (18/10/2025).

Ia menuturkan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Desa Aeng Panas Kecamatan Pragaan, Sumenep, sekitar pukul 18.00 WIB tanpa perlawanan.

“Begitu identitas dan posisi pelaku diketahui, tim segera bergerak dan melakukan penangkapan pada hari yang sama,” jelasnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Pelaku dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

AKP Jupriadi menegaskan, Polres Pamekasan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual.

“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku kejahatan seksual, terlebih jika korbannya merupakan anggota keluarga sendiri,” tegasnya.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Berita Terbaru