Diduga Cabuli Ipar, Polres Pamekasan Amankan Pelaku di Desa Aeng Panas

Sabtu, 18 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

PAMEKASAN, detikkota.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan menangkap seorang pria berinisial W, karena diduga mencabuli iparnya sendiri.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/10/2025) malam, beberapa jam setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, aksi pelaku dilakukan pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.00 WIB terhadap korban perempuan berusia 37 tahun asal Pamekasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku berhasil diamankan setelah laporan resmi diterima. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Pamekasan,” ujar AKP Jupriadi, Sabtu (18/10/2025).

Ia menuturkan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Desa Aeng Panas Kecamatan Pragaan, Sumenep, sekitar pukul 18.00 WIB tanpa perlawanan.

“Begitu identitas dan posisi pelaku diketahui, tim segera bergerak dan melakukan penangkapan pada hari yang sama,” jelasnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Pelaku dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

AKP Jupriadi menegaskan, Polres Pamekasan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual.

“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku kejahatan seksual, terlebih jika korbannya merupakan anggota keluarga sendiri,” tegasnya.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Berita Terbaru