Diduga Cabuli Ipar, Polres Pamekasan Amankan Pelaku di Desa Aeng Panas

Sabtu, 18 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

PAMEKASAN, detikkota.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan menangkap seorang pria berinisial W, karena diduga mencabuli iparnya sendiri.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/10/2025) malam, beberapa jam setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, aksi pelaku dilakukan pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.00 WIB terhadap korban perempuan berusia 37 tahun asal Pamekasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku berhasil diamankan setelah laporan resmi diterima. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Pamekasan,” ujar AKP Jupriadi, Sabtu (18/10/2025).

Ia menuturkan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Desa Aeng Panas Kecamatan Pragaan, Sumenep, sekitar pukul 18.00 WIB tanpa perlawanan.

“Begitu identitas dan posisi pelaku diketahui, tim segera bergerak dan melakukan penangkapan pada hari yang sama,” jelasnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Pelaku dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

AKP Jupriadi menegaskan, Polres Pamekasan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual.

“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku kejahatan seksual, terlebih jika korbannya merupakan anggota keluarga sendiri,” tegasnya.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan
Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:07 WIB

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Minggu, 19 April 2026 - 00:53 WIB

Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Kamis, 16 April 2026 - 19:52 WIB

Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep

Berita Terbaru