Diduga Palsukan Sertifikat Tanah, Mantan Kades Kebunan Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 2 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Asmawi warga Desa Kebunan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, telah melaporkan mantan kepala desanya ke Polisi.

Laporan itu merupakan buntut dari kekecewaannya karena tanah warisan miliknya diduga ada pihak lain yang berusaha merebutnya.

Ach. Supyadi SH. MH. selaku kuasa hukum Asmawi menjelaskan, kronologi kejadian yang menimpa kliennya itu, berawal dari saat mengajukan permohonan sertifikat ke BPN Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Klien kami mengajukan permohonan sertifikat ke BPN Sumenep namun dia tidak diberi tandatangan oleh Kepala Desa Kebunan, dengan alasan telah ada masyarakat yang mendaftarkan tanah itu,” ungkapnya, Rabu (31/3/2021).

Usut punya usut setelah dilakukan penelusuran ke BPN Sumenep, didapati informasi bahwa tanah yang dikuasainya sejak turun temuruan diam-diam ada yang berusaha merebutnya. Dengan cara mengajukan hak objek tanah miliknya ke BPN.

“Saat mau lakukan pendaftaran permohonan hak di BPN, menurut keterangan petugas bahwa tanah itu sudah ada yang mendaftar sertifikat. Dan ada surat pengakuan hak atas nama Abdurrahman mantan Kepala Desa Kebunan,” terangnya.

Supyadi juga mengungkapkan, kalau tanah milik kliennya itu prosesnya di BPN saat ini sudah muncul surat ukur bahkan sudah mau terbit sertifikat cuma tinggal menunggu tandatangan kepala Kantor BPN.

Beruntung kejadian tersebut cepat diketahui, sehingga pihaknya melakukan pemblokiran terhadap penerbitan sertifikat selanjutnya.

“Jadi setelah kami lakukan pemblokiran sertifikat di BPN, juga kami lakukan langkah-langkah untuk melaporan ke Polres Sumenep, terkait pemalsuan dokumen pengajuan ke BPN. Hal ini dilakukan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” jelasnya.

Terakhir Supyadi menambahkan, demi keadilan dan berkekuatan hukum proses peradilan dengan harapan memuaskan. Lebih kepada BPN untuk berhati-hati dalam proses penerbitan sertifikat.(md)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding
Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk Pria 42 Tahun di Guluk-guluk, Simpan Sabu Siap Edar
Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pamolokan
BMKG Imbau Warga Jatim Waspadai Cuaca Ekstrem, Lumajang Masuk Daerah Rawan
DLH Surabaya Selidiki Fenomena Ikan Mabuk di Banyu Urip dan Kalimas, Diduga Akibat Penurunan Kadar Oksigen
Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pengedar Sabu di Manding dan Rubaru
Siswa SDN Tamberu 2 Belajar di Tenda Dekat TPA, DPRD Pamekasan Desak Solusi Cepat
Dari Kain ke Peradaban: Batik Tulis Canteng Koneng Hidupkan Nilai Sumpah Pemuda

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 17:54 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding

Sabtu, 1 November 2025 - 12:41 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk Pria 42 Tahun di Guluk-guluk, Simpan Sabu Siap Edar

Sabtu, 1 November 2025 - 12:37 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pamolokan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:37 WIB

BMKG Imbau Warga Jatim Waspadai Cuaca Ekstrem, Lumajang Masuk Daerah Rawan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:42 WIB

DLH Surabaya Selidiki Fenomena Ikan Mabuk di Banyu Urip dan Kalimas, Diduga Akibat Penurunan Kadar Oksigen

Berita Terbaru