Diduga Palsukan Sertifikat Tanah, Mantan Kades Kebunan Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 2 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Asmawi warga Desa Kebunan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, telah melaporkan mantan kepala desanya ke Polisi.

Laporan itu merupakan buntut dari kekecewaannya karena tanah warisan miliknya diduga ada pihak lain yang berusaha merebutnya.

Ach. Supyadi SH. MH. selaku kuasa hukum Asmawi menjelaskan, kronologi kejadian yang menimpa kliennya itu, berawal dari saat mengajukan permohonan sertifikat ke BPN Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Klien kami mengajukan permohonan sertifikat ke BPN Sumenep namun dia tidak diberi tandatangan oleh Kepala Desa Kebunan, dengan alasan telah ada masyarakat yang mendaftarkan tanah itu,” ungkapnya, Rabu (31/3/2021).

Usut punya usut setelah dilakukan penelusuran ke BPN Sumenep, didapati informasi bahwa tanah yang dikuasainya sejak turun temuruan diam-diam ada yang berusaha merebutnya. Dengan cara mengajukan hak objek tanah miliknya ke BPN.

“Saat mau lakukan pendaftaran permohonan hak di BPN, menurut keterangan petugas bahwa tanah itu sudah ada yang mendaftar sertifikat. Dan ada surat pengakuan hak atas nama Abdurrahman mantan Kepala Desa Kebunan,” terangnya.

Supyadi juga mengungkapkan, kalau tanah milik kliennya itu prosesnya di BPN saat ini sudah muncul surat ukur bahkan sudah mau terbit sertifikat cuma tinggal menunggu tandatangan kepala Kantor BPN.

Beruntung kejadian tersebut cepat diketahui, sehingga pihaknya melakukan pemblokiran terhadap penerbitan sertifikat selanjutnya.

“Jadi setelah kami lakukan pemblokiran sertifikat di BPN, juga kami lakukan langkah-langkah untuk melaporan ke Polres Sumenep, terkait pemalsuan dokumen pengajuan ke BPN. Hal ini dilakukan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” jelasnya.

Terakhir Supyadi menambahkan, demi keadilan dan berkekuatan hukum proses peradilan dengan harapan memuaskan. Lebih kepada BPN untuk berhati-hati dalam proses penerbitan sertifikat.(md)

Berita Terkait

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum
Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah
Fiskal Tertekan, AFED Nilai Kebijakan APBD Sumenep Tak Sejalan dengan Visi Kepala Daerah

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:15 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:11 WIB

Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Berita Terbaru

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Pemerintahan

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Jumat, 9 Jan 2026 - 14:06 WIB