SUMENEP, detikkota.com – Setelah terbongkar beberapa kali ditemukan melakukan perbuatan yang melanggar, mulai dari pengumpulan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM), hingga pengunduran seorang agen penyalur bantua.
Kini mulai terungkap beberapa fakta baru yang telah lama dilakukan oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Bluto, Muhlize. Ini cukup mengejutkan dan harus diketahui oleh Dinas Sosial Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sebagai Dinas yang bertanggung jawab atas keberadaan TKSK ini.
Pasalnya, TKSK Bluto ini bukannya bertugas membantu menyelenggarakan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan. Akan tetapi lebih memanfaatkan posisinya mengambil keuntungan.
“Jadi 2019 Lis (panggilan Muhlize) itu bawa mesin EDC ke Desa Sera Timur dan Desa Errabu menggesek KKS atau ATM KPM disana, dengan kesepakatan agen di dua desa tersebut pinjam ke Lis (bahasanya lis), tapi sampek sekarang tetap tidak dibayar oleh Lis,” kata salah satu sumber yang enggan namanya di ungkap, Jumat (13/05/2022).
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep, Achmad Zulkarnain, mengatakan telah melakukan pemanggilan terhadap Muhlize guna meminta keterangan atau klarifikasi akan perbuatannya itu.
“Sebelum lebaran kami telah melakukan pemanggilan, dan meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan,” kata Kadinsos, saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Selasa (17/05/2022).
Bahkan ia menjelaskan bahwa telah mengantongi beberapa bukti dari masyarakat mengenai perbuatan TKSK Bluto.
Selain itu, ditanya mengenai sanksi, ia menunggu rekomendasi dari provinsi yang akan diberikan kepada TKSK Bluto. Karena menurutnya SK pengangkatan TKSK itu dari pihak Provinsi.
Akan tetapi, kata dia, sanksi pemecatan merupakan jalan terbaik, jika melihat dari perbuatan yang dilakukannya. “Sanksinya ya pemecatan,” jelas mantan Sekretaris Dinsos Sumenep ini. (M/Red)