Diperbudak Sabu, Dua Wanita Bakal Lebaran di Jeruji Besi

Minggu, 10 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Kedua wanita ini menjadi tersangka penjual dan pembeli barang haram serbuk putih, dua wanita ini ditangkap anggota Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya.

Kedua wanita itu, Mudholifah (44) asal Putat Jaya 2-A Surabaya dan Desy Rachma (36) asal Jalan Banyu Urip Kidul 1-D, Surabaya

Mereka ditangkap, berawal pada, Sabtu 19 Maret 2022 sekira pukul 05.00 WIB, anggota dari Unit Reskrim Polsek Rungkut mencurigai seseorang yang dapat diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu dari informasi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari info itu, kemudian dilakukan pembututan dan sesampainya didepan Apartemen di Jalan Raya Jemursari Kec. Wonocolo Kota Surabaya, wanita yang belakangan diketahui bernama Mudholifah diamankan lebih dulu.

“Sesudah kita amanakan, kemudian dilakukan penggeledahan didapati 1 plastik klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika Jenis sabu-sabu serta alat hisab sabu,” sebut Kapolsek Rungkut Surabaya, Kompol Bambang Prakoso, Minggu (10/4/2022).

Kedua barang bukti itu, lanjut Bambang, dibawa tersangka dengan cara dimasukan ke dalam kotak berwarna hijau dan dibungkus dengan tas kresek berwarna hitam.

Dalam introgasi awal, tersangka juga mengakui bahwa barang tersebut yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu adalah miliknya yang dibeli dari temannya yang bernama Desy dengan harga Rp 300.000.

“Pengakuan tersangka ini kemudian dikembangkan oleh anggota Reskrim Polsek Rungkut dan membekuknya di Banyu Urip Kidul 1-D, Surabaya,” tambah Kompol Bambang.

Dari penggeledahan dirumah Desy, didapati 2 pack plastik klip, 1 buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik, dan uang tunai sebesar Rp 300.000, hasil penjualan sabu-sabu.

Keduanya kini sudah ditahan dan mendekam dalam penjara. Polisi menjerat mereka dengan pasal 114 (1), 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang ikut disita, 1 poket sabu-sabu dengan berat kurang lebih yaitu 0,18 gram, alat hisap yang terbuat dari botol plastik, 2 pack plastik klip, sekrop yang terbuat dari sedotan plastik dan Uang tunai Rp 300.000. [Redho]

Berita Terkait

Ketua Umum PBNU Kecam Keras Tayangan Trans7 yang Dinilai Lecehkan Dunia Pesantren
Warganet Desak Tindakan Nyata, Surat Maaf Trans7 Dianggap Belum Cukup
Trans7 Sampaikan Permohonan Maaf Resmi kepada Pondok Pesantren Lirboyo atas Tayangan Xpose Uncensored
KPID Jatim Minta Trans7 Klarifikasi Tayangan Bermuatan SARA dan Disinformasi soal Pesantren
Ansor Jatim Desak Trans7 Klarifikasi dan Minta Maaf Atas Tayangan yang Dianggap Menyesatkan Soal Pesantren
Tim Gaktiblin Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Cek Kelengkapan Personil Polres Sumenep
Pelaku Tabrak Lari di Jenangger Berhasil Diringkus Satlantas Polres Sumenep
Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Sumenep, BMKG: Termasuk Rangkaian Gempa Susulan

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:25 WIB

Warganet Desak Tindakan Nyata, Surat Maaf Trans7 Dianggap Belum Cukup

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:57 WIB

Trans7 Sampaikan Permohonan Maaf Resmi kepada Pondok Pesantren Lirboyo atas Tayangan Xpose Uncensored

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:42 WIB

KPID Jatim Minta Trans7 Klarifikasi Tayangan Bermuatan SARA dan Disinformasi soal Pesantren

Selasa, 14 Oktober 2025 - 08:44 WIB

Ansor Jatim Desak Trans7 Klarifikasi dan Minta Maaf Atas Tayangan yang Dianggap Menyesatkan Soal Pesantren

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:53 WIB

Tim Gaktiblin Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Cek Kelengkapan Personil Polres Sumenep

Berita Terbaru