SUMENEP, detikkota.com – Direktur PT WUS Mohamad Reza dilaporkan karena diduga terlibat pelanggaran Pemilu dengan ikut berkampanye Ganjar-Mahfud di Kabupaten Gersik Jawa Timur.
Pelaporan tersebut oleh Muhsin pada hari Senin 25 Maret 2024 pada pukul 11.15 Wib dengan surat tembusan kepada Gakkumdu Polres Sumenep, Bawaslu Jatim dan Gakkumdu Polda Jatim.
Diterima oleh Habibi, SH., Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sumenep dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 013/LP/PL/Kab/16.35/III/2024.
Diketahui sebelumnya tersebar sebuah gambar yang memperlihatkan Direktur BUMD Sumenep tersebut duduk di belakang Said Abdullah DPD PDI-P Jatim diacara kampanye yang yang bertajuk “Doa Untuk Keselamatan Bangsa” di stadion Gelora Joko Samudro pada tanggal 03/11/2023.
Kabar pelaporan tersebut sontak direspon oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Sumenep M. Ramzi. Ia menyampaikan keprihatinannya terhadap Direktur BUMD yang seharusnya bersikap netral.
Menurutnya, sebagai seorang yang memegang badan usaha yang berada dibawah naungan Pemerintah harusnya jauh dari kepentingan politik praktis sebagaimana ketentuan pasal 280 UU nomor 07 tahun 2007 tentang pemilu.
“Saya kaget dan turut prihatin adanya tindakan Direksi yang seperti itu, tapi bersyukur sudah ada yang melaporkan karena bagaimana pun juga harus dapat peringatan yang selaras, kalau perlu diberhentikan dari jabatannya,” ujar M. Ramzi waktu diwawancarai melalui via WhatsApp.