SURABAYA, detikkota.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya melakukan sosialisasi dan pemasangan rambu larangan parkir di kawasan sekitar Rumah Sakit Adi Husada Kapasari, Jalan Kapasari Nomor 97, pada Senin (30/6/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari penataan parkir demi menciptakan kelancaran lalu lintas dan menghindari gangguan akses keluar-masuk rumah sakit.
Penertiban dilakukan bersama tim gabungan dari Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III, Polrestabes Surabaya, dan Satpol PP Kota Surabaya.
Kepala UPTD Parkir Terminal Joyoboyo dan UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan komitmen pihaknya untuk memperbaiki tata kelola parkir di seluruh wilayah Kota Surabaya.
“Penataan parkir membutuhkan dukungan dan kesadaran dari semua pengguna jalan, bukan hanya tugas petugas di lapangan,” ujarnya.
Jeane mengungkapkan, pihak RS Adi Husada Kapasari telah memiliki izin penyediaan lahan parkir bagi pengunjung. Selain itu, rumah sakit juga akan menambah area parkir di halaman Stikes Adi Husada yang berada di sebelahnya, untuk menampung kendaraan roda dua dan roda empat.
Rambu larangan parkir telah dipasang di sekitar area rumah sakit, dan pengunjung akan diarahkan ke lokasi parkir tambahan jika area utama sudah penuh.
Selain itu, Dishub juga memberikan edukasi kepada juru parkir (jukir) agar membantu mengarahkan kendaraan ke area parkir yang telah disediakan. Jukir di sekitar RS menyatakan siap mendukung penertiban tersebut.
Dishub Surabaya berharap melalui langkah ini, masyarakat semakin disiplin mematuhi aturan parkir demi terciptanya keamanan dan kenyamanan lalu lintas.
“Penertiban akan terus kami lakukan demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” tegas Jeane.