Ditetapkan Jadi Tersangka Dua Oknum Polisi Terlibat Kekerasan Terhadap Jurnalis

Senin, 10 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Penyidik Polda Jatim akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Jurnalis Tempo, Nurhadi setelah melakukan sederet penyidikan.

Dua orang tersangka itu berinisial FR dan PN. Kedua tersangka ini disebut-sebut merupakan anggota polisi.

“Benar, ada dua orang yang statusnya dinaikan sebagai tersangka, tapi belum ditahan,” kata Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Nur Hidayat kepada wartawan, Senin (10/5/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, belum ditahannya kedua tersangka itu karena masih akan dilakukan tahapan rekonstruksi untuk menguatkan dugaan kekerasan tersebut, sekaligus penerapan pasalnya.

“Masih akan dilakukan rekonstruksi,” jelas Nur Hidayat.

Sementara Kuasa Hukum Nurhadi sekaligus Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir menyebut bahwa dua tersangka itu merupakan orang yang diduga menganiaya, menyekap dan merusak alat kerja Nurhadi.

“Informasi yang kami terima, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 7 Mei lalu,” ungkap Fatkhul.

Meski begitu, dia meminta penyidik terus melakukan pengembangan untuk bisa mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang terlibat.

Fatkhul menambahkan, berdasarkan keterangan dari saksi dan korban, dua tersangka ketika membawa Nurhadi terlihat sedang berkomunikasi dengan seseorang yang dipanggil ‘bapak’.

“Waktu penganiayaan, jumlah pelakunya tidak hanya dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini saja,” sebutnya.

Rekonstuksi yang dilakukan tim penyidik selanjutnya diharapkan bisa mengungkap peran pelaku lainnya.

“Kami dapat kabar rekonstruksi akan digelar tanggal 11 Mei 2021 besok dengan melibatkan tersangka dan korban serta saksi,” pungkasnya.
(Redho)

Berita Terkait

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum
Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah
Fiskal Tertekan, AFED Nilai Kebijakan APBD Sumenep Tak Sejalan dengan Visi Kepala Daerah

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:12 WIB

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:07 WIB

Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:15 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:11 WIB

Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Berita Terbaru