SUMENEP, detikkota.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep Arif Susanto menyampaikan, bahwa kontraktor telah membayar ganti rugi pohon yang ditebang kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui DLH.
DLH berencana bakal memanfaatkan uang ganti rugi tersebut untuk melakukan reboisasi di lokasi-lokasi pohon yang ditebang demi perluasan jalan Lenteng-Ganding.
“Kontraktor sudah membayar ganti rugi kepada kami sebesar Rp10.769.000, yang telah masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Arif dalam keterangannya, Selasa (16/07).
“Ganti rugi dari kontraktor sudah masuk ke PAD. Jadi, nanti saya akan minta kembali sesuai kebutuhan reboisasi melalui APBD,” katanya menambahkan.
Arif menuturkan akan bekerja sesuai regulasi. Yaitu, satu pohon yang ditebang akan diganti dengan tiga bibit. Ia juga mengatakan, bahwa pengerjaan reboisasi akan dilakukan oleh dua bidang di DLH Sumenep.
“Nanti yang akan menangani reboisasi adalah Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Bidang Pengendalian Lingkungan,” paparnya.
Sementara, untuk pelaksanaan reboisasi dan besaran anggaran yang dibutuhkan, Arif belum bisa memastikan, karena proyek pelebaran jalan belum selesai.
“Kami belum bisa memastikan karena proyek itu belum selesai. Setelah selesai, kami akan koordinasi dengan suplier bibit pohon terkait harga untuk menyusun anggaran,” tandasnya.