DPD KNPI Jatim: Pelaku Bullying Aktivis Bisa Dikatakan Anti Demokrasi

Rabu, 14 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Noer Faisal Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jatim

Noer Faisal Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jatim

SUMENEP, detikkota.com – Akhir-akhir ini maraknya bullying yang dilontarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab pada kalangan aktivis mengundang banyak perhatian dari berbagai kalangan.

Salah satunya dari Dewan Pengurus Daerah  Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Jawa Timur, mengecam keras pada pelaku bullying pada kalangan aktivis, dan meghimbau pada seluruh aktivis supaya Organisasi Kepemudaan (OKP) yang bersangkutan untuk menempuh jakur hukum.

“Pelaku bully harus bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum,” kata Noer Faisal Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jatim, Rabu (14/10/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menegaskan bahwa para pelaku bully harus diberikan sanksi yang setimpal, karena kata Faisal negara ini adalah negara hukum semua warga negara memiliki kesamaan derajat dimuka hukum sehingga hukum menjadi pelindung terhadap hak hak warga negaranya.

“Makanya ada UU ITE agar kita tidak bablas menggunakan informasi dan tehnologi, dan bisa berprilaku bijak,” tambahnya.

Selama ini, sambung Faisal penyampaian pendapat dimuka umum dijamin oleh Undang-Undang dan Konstitusi sebgaimana diatur dalam UU No. 9 tahun 1998 setiap warga negara boleh menyampaikan pendapat dimuka umum baik perorangan atau kelompok.

“Lalu mengapa ada bully terhadap aktivis dengan persoalan yang tidak substansif dan tidak ada kaitannya dengan substansi materi penyampaian pendapat,” bebernya.

Dari itu sangat jelas, para pelaku bully tidak paham pada aturan dan melanggar hukum serta bisa dikatakan anti demokrasi karena telah berusaha melemahkan demokrasi dengan materi bully yang tidak pantas secara hukum dan secara mural.

“Sekali lagi siapapun pelakunya harus segera dimintai pertanggung jawabannya secara hukum,” tutupnya. (Md)

Berita Terkait

Satlantas Polres Sumenep Teguhkan Komitmen Keselamatan Berkendara di Ajang Duta Lalu Lintas Jatim 2025
Pemkab Banyuwangi dan PCNU Gelar Kick Off Hari Santri Nasional 2025, Canangkan Program Pesantren Aman
Proyek Pengaspalan di Ciseureuh Tanpa Papan Informasi Diduga Tak Sesuai Standar
HIMPSI Sumenep Siap Bersinergi dengan Pemkab Perkuat Kesehatan Mental Masyarakat
Polres Sumenep Beri Penghargaan kepada Lima Warga Peduli Keamanan
Haul Akbar K.R. Khotib Paranggan Dihadiri Ribuan Jamaah dan Tokoh Nasional
Pembangunan Jalan Lingkungan dan TPT di Desa Pusakamulya Dilaksanakan Secara Swadaya, Kades: Agar Semua Warga Merasakan Hasilnya
Desa Cigelam Rayakan Milangkala ke-96 dan Peringati Maulid Nabi SAW

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:12 WIB

Satlantas Polres Sumenep Teguhkan Komitmen Keselamatan Berkendara di Ajang Duta Lalu Lintas Jatim 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 07:15 WIB

Pemkab Banyuwangi dan PCNU Gelar Kick Off Hari Santri Nasional 2025, Canangkan Program Pesantren Aman

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:28 WIB

HIMPSI Sumenep Siap Bersinergi dengan Pemkab Perkuat Kesehatan Mental Masyarakat

Senin, 20 Oktober 2025 - 09:56 WIB

Polres Sumenep Beri Penghargaan kepada Lima Warga Peduli Keamanan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:34 WIB

Haul Akbar K.R. Khotib Paranggan Dihadiri Ribuan Jamaah dan Tokoh Nasional

Berita Terbaru