DPD KNPI Jatim: Pelaku Bullying Aktivis Bisa Dikatakan Anti Demokrasi

Rabu, 14 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Noer Faisal Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jatim

Noer Faisal Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jatim

SUMENEP, detikkota.com – Akhir-akhir ini maraknya bullying yang dilontarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab pada kalangan aktivis mengundang banyak perhatian dari berbagai kalangan.

Salah satunya dari Dewan Pengurus Daerah  Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Jawa Timur, mengecam keras pada pelaku bullying pada kalangan aktivis, dan meghimbau pada seluruh aktivis supaya Organisasi Kepemudaan (OKP) yang bersangkutan untuk menempuh jakur hukum.

“Pelaku bully harus bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum,” kata Noer Faisal Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jatim, Rabu (14/10/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menegaskan bahwa para pelaku bully harus diberikan sanksi yang setimpal, karena kata Faisal negara ini adalah negara hukum semua warga negara memiliki kesamaan derajat dimuka hukum sehingga hukum menjadi pelindung terhadap hak hak warga negaranya.

“Makanya ada UU ITE agar kita tidak bablas menggunakan informasi dan tehnologi, dan bisa berprilaku bijak,” tambahnya.

Selama ini, sambung Faisal penyampaian pendapat dimuka umum dijamin oleh Undang-Undang dan Konstitusi sebgaimana diatur dalam UU No. 9 tahun 1998 setiap warga negara boleh menyampaikan pendapat dimuka umum baik perorangan atau kelompok.

“Lalu mengapa ada bully terhadap aktivis dengan persoalan yang tidak substansif dan tidak ada kaitannya dengan substansi materi penyampaian pendapat,” bebernya.

Dari itu sangat jelas, para pelaku bully tidak paham pada aturan dan melanggar hukum serta bisa dikatakan anti demokrasi karena telah berusaha melemahkan demokrasi dengan materi bully yang tidak pantas secara hukum dan secara mural.

“Sekali lagi siapapun pelakunya harus segera dimintai pertanggung jawabannya secara hukum,” tutupnya. (Md)

Berita Terkait

Usia ke-770, Lumajang Teguhkan Semangat Kebersamaan Lewat Beragam Agenda Harjalu
Fatayat NU Sumenep Resmikan Malate Center, Tiga Lembaga Sepakat Perkuat Advokasi Kekerasan Perempuan dan Anak
TPID Sumenep Pantau Harga Kebutuhan Pokok Jelang Nataru 2026
Rutan Kraksaan Gandeng BNN Gelar Rehabilitasi Narkotika bagi Warga Binaan
Kodim 0827/Sumenep Gelar Ziarah TMP Jokotole Peringati Hari Juang TNI AD 2025
Surabaya Tambah Bantuan untuk Aceh dan Sumatra, Donasi Tembus Rp989 Juta
PKDI se-Jatim Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru
Rehabilitas SDN 1 Nagri Tengah Soroti CV Santika Jaya, Didirikan Pengusaha Muda Haji Eef Supriadi

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:36 WIB

Usia ke-770, Lumajang Teguhkan Semangat Kebersamaan Lewat Beragam Agenda Harjalu

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:22 WIB

Fatayat NU Sumenep Resmikan Malate Center, Tiga Lembaga Sepakat Perkuat Advokasi Kekerasan Perempuan dan Anak

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:47 WIB

TPID Sumenep Pantau Harga Kebutuhan Pokok Jelang Nataru 2026

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:04 WIB

Kodim 0827/Sumenep Gelar Ziarah TMP Jokotole Peringati Hari Juang TNI AD 2025

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:39 WIB

Surabaya Tambah Bantuan untuk Aceh dan Sumatra, Donasi Tembus Rp989 Juta

Berita Terbaru

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat meresmikan Gedung Samsat Bangkalan.

Pemerintahan

Gubernur Khofifah Resmikan Kantor Bersama Samsat Bangkalan

Kamis, 11 Des 2025 - 18:28 WIB