DPD KNPI Jatim: Pelaku Bullying Aktivis Bisa Dikatakan Anti Demokrasi

Rabu, 14 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Noer Faisal Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jatim

Noer Faisal Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jatim

SUMENEP, detikkota.com – Akhir-akhir ini maraknya bullying yang dilontarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab pada kalangan aktivis mengundang banyak perhatian dari berbagai kalangan.

Salah satunya dari Dewan Pengurus Daerah  Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Jawa Timur, mengecam keras pada pelaku bullying pada kalangan aktivis, dan meghimbau pada seluruh aktivis supaya Organisasi Kepemudaan (OKP) yang bersangkutan untuk menempuh jakur hukum.

“Pelaku bully harus bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum,” kata Noer Faisal Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jatim, Rabu (14/10/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menegaskan bahwa para pelaku bully harus diberikan sanksi yang setimpal, karena kata Faisal negara ini adalah negara hukum semua warga negara memiliki kesamaan derajat dimuka hukum sehingga hukum menjadi pelindung terhadap hak hak warga negaranya.

“Makanya ada UU ITE agar kita tidak bablas menggunakan informasi dan tehnologi, dan bisa berprilaku bijak,” tambahnya.

Selama ini, sambung Faisal penyampaian pendapat dimuka umum dijamin oleh Undang-Undang dan Konstitusi sebgaimana diatur dalam UU No. 9 tahun 1998 setiap warga negara boleh menyampaikan pendapat dimuka umum baik perorangan atau kelompok.

“Lalu mengapa ada bully terhadap aktivis dengan persoalan yang tidak substansif dan tidak ada kaitannya dengan substansi materi penyampaian pendapat,” bebernya.

Dari itu sangat jelas, para pelaku bully tidak paham pada aturan dan melanggar hukum serta bisa dikatakan anti demokrasi karena telah berusaha melemahkan demokrasi dengan materi bully yang tidak pantas secara hukum dan secara mural.

“Sekali lagi siapapun pelakunya harus segera dimintai pertanggung jawabannya secara hukum,” tutupnya. (Md)

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ungkap 14 Kasus Narkoba, Libatkan 19 Tersangka Termasuk Pelajar
Pemkab Lumajang Perkuat Layanan Terpadu untuk Korban Kekerasan Perempuan dan Anak
Legislator Sumenep Nia Kurnia Fauzi Raih Legislatif Jatim Awards 2025
Pemkab Sumenep Gelar Job Fair 2025, Sediakan Ribuan Lowongan Kerja
Polres Sumenep Gelar Sosialisasi Hak, Program Asabri, dan Layanan Perbankan bagi Personel Jelang Purna Tugas
Pemkab Sumenep Dorong Kreativitas Lewat Anugerah Inovasi Daerah 2025
Pemkot Surabaya Tertibkan 155 Reklame Ilegal dan Habis Izin
Surabaya Jadi Kota Percontohan Proyek SETI Energi Berkelanjutan Indonesia-Jerman

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 16:37 WIB

Polres Pamekasan Ungkap 14 Kasus Narkoba, Libatkan 19 Tersangka Termasuk Pelajar

Rabu, 17 September 2025 - 16:26 WIB

Pemkab Lumajang Perkuat Layanan Terpadu untuk Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

Rabu, 17 September 2025 - 13:42 WIB

Legislator Sumenep Nia Kurnia Fauzi Raih Legislatif Jatim Awards 2025

Rabu, 17 September 2025 - 13:37 WIB

Pemkab Sumenep Gelar Job Fair 2025, Sediakan Ribuan Lowongan Kerja

Rabu, 17 September 2025 - 10:02 WIB

Polres Sumenep Gelar Sosialisasi Hak, Program Asabri, dan Layanan Perbankan bagi Personel Jelang Purna Tugas

Berita Terbaru

Wakil Bupati Bangkalan Moh. Fauzan Ja’far saat menghadiri Stadium General Pascasarjana Universitas Trunojoyo Madura.

Pendidikan

Wabup Bangkalan Hadiri Stadium General Pascasarjana UTM

Rabu, 17 Sep 2025 - 16:28 WIB