DPD KNPI Jatim: Pelaku Bullying Aktivis Bisa Dikatakan Anti Demokrasi

Rabu, 14 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Noer Faisal Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jatim

Noer Faisal Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jatim

SUMENEP, detikkota.com – Akhir-akhir ini maraknya bullying yang dilontarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab pada kalangan aktivis mengundang banyak perhatian dari berbagai kalangan.

Salah satunya dari Dewan Pengurus Daerah  Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Jawa Timur, mengecam keras pada pelaku bullying pada kalangan aktivis, dan meghimbau pada seluruh aktivis supaya Organisasi Kepemudaan (OKP) yang bersangkutan untuk menempuh jakur hukum.

“Pelaku bully harus bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum,” kata Noer Faisal Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jatim, Rabu (14/10/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menegaskan bahwa para pelaku bully harus diberikan sanksi yang setimpal, karena kata Faisal negara ini adalah negara hukum semua warga negara memiliki kesamaan derajat dimuka hukum sehingga hukum menjadi pelindung terhadap hak hak warga negaranya.

“Makanya ada UU ITE agar kita tidak bablas menggunakan informasi dan tehnologi, dan bisa berprilaku bijak,” tambahnya.

Selama ini, sambung Faisal penyampaian pendapat dimuka umum dijamin oleh Undang-Undang dan Konstitusi sebgaimana diatur dalam UU No. 9 tahun 1998 setiap warga negara boleh menyampaikan pendapat dimuka umum baik perorangan atau kelompok.

“Lalu mengapa ada bully terhadap aktivis dengan persoalan yang tidak substansif dan tidak ada kaitannya dengan substansi materi penyampaian pendapat,” bebernya.

Dari itu sangat jelas, para pelaku bully tidak paham pada aturan dan melanggar hukum serta bisa dikatakan anti demokrasi karena telah berusaha melemahkan demokrasi dengan materi bully yang tidak pantas secara hukum dan secara mural.

“Sekali lagi siapapun pelakunya harus segera dimintai pertanggung jawabannya secara hukum,” tutupnya. (Md)

Berita Terkait

Melihat Kemeriahan Ruwat Bumi Desa Cidadap, Warga Padati Jalan dan Lapang Pelita Karya
Tanah Berserakan di Jalan Tegal Munjul Purwakarta, Bahayakan Pengendara dan Dikeluhkan Warga
PLN Purwakarta Turun Tangan Tindaklanjuti Temuan Pipa yang Menghalangi Saluran GOR Purnawarman
Ratusan Siswa SDN Tamberu 2 Pamekasan Terdampak Sengketa, Pembangunan Sekolah Baru Segera Diusulkan
Strategi Gizi Berbasis Lokal Antar Forikan Lumajang Raih Penghargaan Jatim
Rutan Sumenep Perkuat Integritas, Survei Pelayanan Tunjukkan Hasil Memuaskan
Bupati Fauzi Dorong Penghijauan Berkelanjutan, 1.300 Bibit Pohon Ditanam
Peringatan Hari AIDS Sedunia, Dinkes Tekankan Komitmen 3 Zero 2030

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:28 WIB

Melihat Kemeriahan Ruwat Bumi Desa Cidadap, Warga Padati Jalan dan Lapang Pelita Karya

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:26 WIB

Tanah Berserakan di Jalan Tegal Munjul Purwakarta, Bahayakan Pengendara dan Dikeluhkan Warga

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:06 WIB

PLN Purwakarta Turun Tangan Tindaklanjuti Temuan Pipa yang Menghalangi Saluran GOR Purnawarman

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:24 WIB

Ratusan Siswa SDN Tamberu 2 Pamekasan Terdampak Sengketa, Pembangunan Sekolah Baru Segera Diusulkan

Rabu, 3 Desember 2025 - 02:22 WIB

Strategi Gizi Berbasis Lokal Antar Forikan Lumajang Raih Penghargaan Jatim

Berita Terbaru