SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama DPRD resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Sumenep, Selasa (7/4/2026).
Tiga regulasi tersebut meliputi pengelolaan pasar rakyat, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pasar modern, serta pembentukan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyatakan pengesahan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat fondasi ekonomi daerah, khususnya sektor kerakyatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengesahan Raperda ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui pengelolaan pasar yang lebih tertata dan berdaya saing,” ujarnya.
Menurutnya, regulasi yang adaptif dan responsif sangat diperlukan untuk menjawab tantangan pembangunan di tengah persaingan ekonomi yang semakin ketat. Ia optimistis kebijakan tersebut akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih inklusif.
Selain itu, pembentukan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar diharapkan mampu memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam meningkatkan kemandirian fiskal serta kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“BUMD harus dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi pada hasil agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Bupati juga menilai keberhasilan pengesahan tiga Raperda tersebut tidak lepas dari sinergi antara eksekutif dan legislatif yang berjalan baik.
Sebelum disahkan, ketiga Raperda telah melalui proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta penyempurnaan teknis agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, dokumen hasil persetujuan bersama akan dikirim ke pemerintah provinsi untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep.
Pemerintah daerah berharap regulasi ini dapat mendorong tata kelola pasar yang lebih modern tanpa meninggalkan kearifan lokal, sekaligus memperkuat peran BUMD sebagai penggerak ekonomi daerah.
Penulis : M
Editor : Id







