Dua Tersangka Kasus Korupsi ADD di Aceh Tamiang Ditahan

Kamis, 14 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TAMIANG, detikkota.com – AKBP Imam Asfali SIK mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kerugian Uang Negara sebesar Rp. 632.890.252.

Informasi itu diperoleh dari konferensi pers yang disampaikan oleh Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, SIK di halaman Aula Dhira Brata, Kamis (14/07/2022).

“Kami mengundang rekan-rekan media atau wartawan sekalian untuk menghadiri konferensi pers, dengan topik utama yaitu mengumumkan kerugian uang Negara yang dilakukan oleh tersangka oknum Kepala Desa Tanjung Seumantoh berinisial AM dan MZ selaku Kaur Keuangan Kampung Tanjung Seumantoh Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang,” sebut Kapolres saat Konferensi Pers berlangusng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Kerugian Uang Negara itu dilakukan untuk keperluan pribadi.

Kapolres menghimbau untuk semua Kepala Desa di Aceh Tamiang untuk tidak melakukan tindak pidana Korupsi.

“Saya selaku Kapolres Aceh Tamiang menghimbau kesemua seluruh Kepala Desa untuk tidak melakukan hal yang serupa. jadikan kejadian ini sebagai contoh,” ujar AKBP Imam Asfali SIK.

Kapolres menyebutkan kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi berbunyi ; Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Muhammad Irwan)

Berita Terkait

Polres Sumenep Gelar Apel Siaga dan Patroli Besar, Antisipasi Kerawanan May Day
Polres Sumenep Gelar Rikkes Berkala 2026, Pastikan Kesehatan Personel Tetap Prima
Koordinator SPPG Sumenep Pastikan Laporan MBG Kalianget dan Pragaan Segera Dikirim ke KPPG Surabaya
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Jaringan dalam Kasus Kredit BRI Sumenep
Polres Sumenep Perketat Pengawasan Layanan SIM, Pastikan Proses Transparan dan Profesional
Alih-alih Bergizi, Siswa SDN Karanganyar Dapat Makanan Busuk
Kericuhan Warnai Turnamen Voli Piala Bupati Cup Sumenep, Suporter Terlibat Tawuran
Lansia di Bluto Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur, Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Pidana

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:04 WIB

Polres Sumenep Gelar Apel Siaga dan Patroli Besar, Antisipasi Kerawanan May Day

Kamis, 30 April 2026 - 12:07 WIB

Polres Sumenep Gelar Rikkes Berkala 2026, Pastikan Kesehatan Personel Tetap Prima

Rabu, 29 April 2026 - 23:17 WIB

Koordinator SPPG Sumenep Pastikan Laporan MBG Kalianget dan Pragaan Segera Dikirim ke KPPG Surabaya

Rabu, 29 April 2026 - 19:06 WIB

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Jaringan dalam Kasus Kredit BRI Sumenep

Rabu, 29 April 2026 - 12:05 WIB

Polres Sumenep Perketat Pengawasan Layanan SIM, Pastikan Proses Transparan dan Profesional

Berita Terbaru

Prosesi Ritual Hong Bahhong yang digelar masyarakat Kecamatan Geger, Bangkalan, sebagai tradisi turun-temurun yang kini diusulkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.

SosBud

Ritual Hong Bahhong dari Geger Diajukan ke WBTbI

Kamis, 30 Apr 2026 - 14:41 WIB