Dua Warga Lenteng Sumenep Ditangkap Polisi Kedapatan Bawa Sabu

Jumat, 9 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Polsek Sumenep Kota Polres Sumenep berhasil ungkap narkoba dan amankan dua warga Lenteng pada hari Jumat (09/08/2024), sekira Pukul 11.15 Wib, di Jalan Trunojoyo Gg.2 Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

Pelaku atas nama IM (28) warga Dusun Bukakak Desa Elak Daya Kecamatan Lenteng, dan MR (24) warga Dusun Jebun Timur Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng.

Kedua tersangka diamankan beserta barang bukti 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0.29 gram ditemukan didalam bungkus rokok surya 12, 1 (Satu) unit Handphone merek mrek oppo A 53 warna hitam dan 1 ( Satu ) Hamdphone merk Oppo A 58 Warna Biru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, kronologi kejadian berawal dari anggota Polsek Sumenep kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Sumenep Kota tepatnya di sepanjang Jalan Trunojoyo Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Sumenepnakan terjadi transaksi Narkotika Jenis sabu.

“Berkat informasi tersebut, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira Pukul 11.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Sumenep Kota bersama tiga anggota melakukan penyelidikan.

Dan pada saat petugas menjumpai dua orang yang berada di gang No.2 Kelurahan Pajagalan tiba-tiba salah satu dari dua orang tersebut langsung membuang bungkus rokok yang berisikan Narkotika Jenis sabu yang sebelumnya dipegang ditangannya serta kedua orang pelaku tersebut berusaha melarikan diri namun oleh petugas berhasil ditangkap,” ungkap AKP Widi.

“Setelah petugas menunjukan bungkus Rokok yang berisikan Narkotika Jenis Sabu kepada kedua pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik dari keduanya,” jelas Widi menambahkan.

Kemudian kedua pelaku berserta barang bukti dibawa kekantor Polsek Sumenep Kota untuk pemerikasaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara

Berita Terkait

Cari Rumput di Tegalan, Warga Batang-Batang Dikejutkan Temuan Mayat Terbakar
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Polresta Sumenep Tangani Penemuan Pria Meninggal Dunia di Gapura
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Pemkab Sumenep Siagakan Jajaran dan Fasilitas Pendukung untuk Tangani Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2
Kapal Penumpang KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Utara Sumenep

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:37 WIB

Cari Rumput di Tegalan, Warga Batang-Batang Dikejutkan Temuan Mayat Terbakar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Polresta Sumenep Tangani Penemuan Pria Meninggal Dunia di Gapura

Berita Terbaru