Dua Warga Lenteng Sumenep Ditangkap Polisi Kedapatan Bawa Sabu

Jumat, 9 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Polsek Sumenep Kota Polres Sumenep berhasil ungkap narkoba dan amankan dua warga Lenteng pada hari Jumat (09/08/2024), sekira Pukul 11.15 Wib, di Jalan Trunojoyo Gg.2 Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

Pelaku atas nama IM (28) warga Dusun Bukakak Desa Elak Daya Kecamatan Lenteng, dan MR (24) warga Dusun Jebun Timur Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng.

Kedua tersangka diamankan beserta barang bukti 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0.29 gram ditemukan didalam bungkus rokok surya 12, 1 (Satu) unit Handphone merek mrek oppo A 53 warna hitam dan 1 ( Satu ) Hamdphone merk Oppo A 58 Warna Biru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, kronologi kejadian berawal dari anggota Polsek Sumenep kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Sumenep Kota tepatnya di sepanjang Jalan Trunojoyo Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Sumenepnakan terjadi transaksi Narkotika Jenis sabu.

“Berkat informasi tersebut, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira Pukul 11.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Sumenep Kota bersama tiga anggota melakukan penyelidikan.

Dan pada saat petugas menjumpai dua orang yang berada di gang No.2 Kelurahan Pajagalan tiba-tiba salah satu dari dua orang tersebut langsung membuang bungkus rokok yang berisikan Narkotika Jenis sabu yang sebelumnya dipegang ditangannya serta kedua orang pelaku tersebut berusaha melarikan diri namun oleh petugas berhasil ditangkap,” ungkap AKP Widi.

“Setelah petugas menunjukan bungkus Rokok yang berisikan Narkotika Jenis Sabu kepada kedua pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik dari keduanya,” jelas Widi menambahkan.

Kemudian kedua pelaku berserta barang bukti dibawa kekantor Polsek Sumenep Kota untuk pemerikasaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Proyek Galian Gorong-Gorong di Pakandangan Tengah Disorot, Belasan Pengendara Dilaporkan Kecelakaan
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi
Buron ke Cirebon, Pelaku Asusila Anak Asal Lenteng Akhirnya Ditangkap

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Sabtu, 23 Mei 2026 - 02:54 WIB

Proyek Galian Gorong-Gorong di Pakandangan Tengah Disorot, Belasan Pengendara Dilaporkan Kecelakaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:05 WIB

Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral

Berita Terbaru

Car Free Day (CFD) bareng BRImo yang diadakan oleh BRI Kantor Cabang (KC) Bekasi Siliwangi.

Lifestyle

BRI Bekasi Siliwangi Hadirkan Kemeriahan di CFD Bareng BRImo

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:47 WIB