Edarkan Uang Dolar Palsu Senilai 2,1 Milyar Dua Warga Bali Masuk Bui

Senin, 8 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Warga Bali yang mencoba memasukkan uang dolar palsu ke wilayah Surabaya digagalkan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dari dua pemainnya itu diamankan uang dolar senilai 2,1 Miliar.

Tersangkanya, IWW (42) warga Denpasar dan SMJ (56) warga asal Bangli, Bali.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, anggota berhasil mengungkapkan peredaran uang palsu dolar Amerika pecahan 100 dolar. Ada sejumlah 15000 lembar dan kalau ditotal sekitar hampir 2, 1 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bedanya tidak presisi dan hasil Labfor dolar ini adalah palsu tapi kualitasnya cukup baik. Dua pelaku ini coba mamasukkan uang ini ke bank,” kata Oki, Senin (8/3/2021).

Kedua tersangka ini datang ke Surabaya dengan maksud
untuk bertemu dengan saksi JF
di Jalan Penghela Surabaya. Kemudian pada saat di rumah saksi tersebut tersangka IWW menyerahkan uang kertas dolar Amerika pecahan 100 US$ kepada Josep.

“Lalu, saksi ini melalui pegawai bank di cabang Perak yang mana uang
tersebut hendak dimasukkan ke tabungan, karena jumlah uang
dolarnya banyak selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” tambah Oki.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Bank, diketahui bahwa uang kertas Dolar Amerika pecahan 100
US$ tersebut di ketahui uang dolar palsu.

“Pada uang itu, terdapat banyak perbedaan ciri keaslian uang kertas asing dengan uang kertas asli, lalu petugas Bank menghubungi
petugas Kepolisian Karena uang dolar tersebut diduga palsu,” imbuh Oki.

Kedua pelaku diamankan di Jalan Penghela No 50-52 Surabaya, pada tanggal 21 desember 2020 berikut
uang kertas dolar diduga palsu sebanyak 15.000 lembar.

Sementara, pelaku IWW mengaku baru sekali membawa uang dollar palsu itu dan juga mengaku hanya bertugas mengirim saja.

Mengantarakan ke Surabaya dan berangkat dari Bali lewat jalur darat. Kata pemilik, isinya bukan uang tapi surat dan barang berharga,” aku pelaku IWW ke Polisi, Senin (8/3/2021).

Sementara, petugas belum bisa memastikan apakah ini ada kaitannya dengan ungkap Dollar palsu di Banyuwangi karena masih dalam penyidikan juga pendalaman.

Keduanya kini mendekam dalam penjara di Polrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang
palsu.
(Redho)

Berita Terkait

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum
Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah
Fiskal Tertekan, AFED Nilai Kebijakan APBD Sumenep Tak Sejalan dengan Visi Kepala Daerah

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:12 WIB

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:07 WIB

Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:15 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:11 WIB

Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Berita Terbaru

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan, Zainal Alim, mewakili Sekda Bangkalan saat memberikan sambutan pada Musyawarah Wilayah VI RAPI Wilayah 1301 Bangkalan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Minggu (11/1/2026).

Pemerintahan

Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI

Minggu, 11 Jan 2026 - 11:30 WIB