SUMEMEP, detikkota.com – Pengurus Komisariat (PK) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas PGRI (UPI) Sumenep, melakukan aksi demonstrasi ke gedung pemerintah setempat tepatnya didepan pusat informasi (KKKS), pada Jumat (05/12/2025).
Aksi tersebut menyoal terkait adanya pusat informasi KKKS yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sesuai dengan Amanat UU no 14 tahun 2008 tentang KIP Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam orasinya Ketua Komisariat UPI Sumenep Diky Alamsyah menyampaikan bahwa, kantor KKKS Sumenep sudah berdiri sejak tahun 2021 sampai tahun 2025 tidak ada kinerja yang dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Sumenep.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah 4 tahun berdiri Namun tak ada dampak yang positif di rasakan oleh masyarakat Kabupaten Sumenep,” teriaknya.
Diky juga menegaskan bahwa pusat informasi KKKS telah diberikan mandat oleh SKK Migas pusat untuk menyampaikan informasi tentang migas, mulai dari masa eksplorasi, hasil dari migas yang didapatkan di Kabupaten Sumenep, berapa pendapatan yang telah didapatkan dari hasil 5 perusahaan yang beroperasi Kabupaten Sumenep.
“Terdapat 5 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sumenep mengkeruk SDA, namun tak ada informasi yang disampaikan kepada publik melalui wewenang pusat informasi KKKS Sumenep,”
Menanggapi hal tersebut, Dadang Iskandar Kabag Perekonomian dan SDA Sumenep menyampaikan bahwa fungsi dari KKKS adalah menyampaikan informasi kepada publik, edukasi dan tranparansi tentang hasil migas di Kabupaten Sumenep.
“Namun jika sahabat-sahabat PMII menemukan kinerja yang dilakukan oleh KKKS tidak maksimal mari kita kawal bersama sama,” katanya.
Pihaknya juga menyampaikan dengan tegas untuk melakukan evaluasi total adanya kantor KKKS yang belum maksimal kinerjanya.
“Kami Pemerintah Kabupaten Sumenep siap mengawal dan mengevaluasi total kinerja KKKS Sumenep, jika betul itu kita bubarkan,” ujarnya di depan masa aksi.
Selain itu, Direktur Utama PT.WUS Zainul Ubbadi mengatakan, dirinya mengaku bahwa kantor KKKS tersebut merupakan kantornya humas KKKS, jadi menurutnya mereka berkewajiban untuk ada dikantor tersebut.merekalah yang berhak menyampaikan informasi kepada publik.
“Kita itu disini menunggu masyarakat untuk menanyakan informasi, jika ada permintaan dari masyarakat maka kami akan berikan informasi yang mereka mau,” ujarnya.
Ubaidillah menambahkan, bahwa pihaknya mengklaim sudah pernah melakukan kerjasama karena ada permintaan dari (KPAI) itu semuanya sudah dilakukan sosialisasi.
“Jadi kami disini menunggu untuk ada masyarakat yang meminta informasi seputar migas Kabupaten Sumenep,” sampainya.
Tidak sampai disitu, Ubaidillah juga mengaku bahwa pihaknya diperintahkan oleh KKKS tidak berdasarkan secara tertulis, tapi menurutnya dibina dan dilatih untuk melakukan kinerja KKKS.
“Saya ditunjuk oleh KKKS tanpa tertulis hanya mengikuti pelatihan saja,” ungkapnya.
Ubaidillah juga mengaku pada massa aksi bahwa tidak memiliki legalitas sebagai penanggungjawab KKKS. Sebab pihaknya hanya sebagai penanggungjawab namun tidak secara tertulis. “Ya, saya gak legal,” jawabnya.
Penulis : Red
Editor : Red







