ACEH TAMIANG, detikkota.com – Gerakan Aksi Rakyat Aceh Tamiang (Garang) mempersoalkan terkait salah satu aliansi mahasiswa di Aceh Tamiang mengangap Garang membawa nama mereka ke Bupati Aceh Tamiang saat keberangkatan ke Jakarta.
Hal ini seolah kami menjual nama Aliansi tersebut, kedatangan Garang ke bupati hanya meminta tandatangan petisi penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law sebelum on the way ke Jakarta.
Tetapi, Bupati Aceh Tamiang tidak mau menandatangani petisi yang dibawa oleh Garang. Dikarenakan belum membaca RUU Cipta Kerja Omnibus Law.
Chaidir Azhar mengatakan, saat bertemu diruangan Bupati, bahwa Garang ialah gerakan aksi rakyat Aceh Tamiang salah satu yang mengikuti Audensi di Gedung DPRK Aceh Tamiang pada 12 Oktober 2020 lalu bersama buruh.
Jelas, Garang menyampaikan kepada Bupati Aceh Tamiang diruangannya. Bahwa garang tidak ada sama sekali menyinggung dan membawa nama Aliansi Mahasiswa yang terlibat/mengikuti aksi Demonstrasi pada 9 Oktober 2020 lalu.
Garang akan membuktikan bahwa tidak ada membawa nama Aliansi Mahasiswa di Aceh Tamiang yang merasa aliansi tersebut dicatut namanya ke Bupati Aceh Tamiang.
“Kami meminta kepada Bupati Aceh Tamiang untuk menjawab persoalan yang hari ini keberangkatan Garang ke Jakarta beberapa waktu lalu menjadi permasalahan,” kata Chaidir, Minggu (1/11/2020).
Hingga berita jni ditayangkan belum ada balasan hasil konfirmasi awak media ke Bupati Mursil melalui WhatsApp. (M.Irwan)