Gelapkan Motor, Dua Residivis Gol di Polsek Sedati

Selasa, 1 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, detikkota.com – Dua orang Residivis penggelapan motor kembali meringkuk di tahanan Mapolsek Sedati. Mereka ditangkap usai menggelapkan motor temannya dengan modus meminjam.

Kedua tersangka, di antaranya Septian Rangga M (32 tahun) ditangkap Satuan Unit reserse Kriminal Polsek Sedati, usai menggelapkan sepeda motor rekannya. Satu unit sepeda motor Honda beat bernopol AE 2560 F dibawa kabur tersangka untuk dijual kembali.

“Tersangka berhasil diamankan di kos-kosan di kawasan Batu, Malang,” jelas Kapolsek Sedati, Iptu Agnis J Manurung, Senin, (31/5/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Septian, pemuda asal Banyuwangi yang pernah tiga kali meringkuk di tahanan ini, tercatat melakukan aksi kriminal yang sama. Modusnya, mencari kenalan baru melalui media sosial.

Setelah lama berkenalan, Septian berpura-pura meminjam motor kepada rekannya. Setelah melancarkan aksinya, pelaku bersama motor hasil curian tak kembali. Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. “Modusnya pura-pura meminjam. Targetnya adalah teman-teman barunya,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga menangkap Ali Hamzah alias Ucok. Pemuda asal Surabaya berusia 37 tahun ini juga merupakan residivis pencurian Hp di luar Jawa Timur. Dia ditangkap Satuan unit reserse kriminal usai dilaporkan dua korbannya yang mengaku ditipu oleh pelaku.

Tersangka sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap petugas di kawasan Mojokerto. “Modusnya sama, yakni berpura-pura meminjam sepeda motor temannya,” tegasnya.

Polisi juga mengamankan sepeda motor milik korbannya, yakni sepeda motor Honda Vario 125, STNK dan surat keterangan dari leasing. Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 378 Jo 372 KUHP tentang tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Redho)

Berita Terkait

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher
Pemkot Malang Perkuat Edukasi Terkait LGBT, DPRD Dorong Pendidikan Karakter Berkelanjutan
PBNU Tetapkan Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU
BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan
Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita
Nanik Sudaryati Deyang Resmi Pimpin BGN, Pemerintah Soroti Ketegasan dan Disiplin
Bukan Hanya Dadan, Dua Mantan Wakil Kepala BGN Juga Keluar dari Kejagung Mengenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Keluar dari Kejagung Mengenakan Rompi Tahanan

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:42 WIB

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:34 WIB

Pemkot Malang Perkuat Edukasi Terkait LGBT, DPRD Dorong Pendidikan Karakter Berkelanjutan

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:27 WIB

PBNU Tetapkan Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:54 WIB

BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan

Senin, 8 Juni 2026 - 11:37 WIB

Nanik Sudaryati Deyang Resmi Pimpin BGN, Pemerintah Soroti Ketegasan dan Disiplin

Berita Terbaru