Gelapkan Uang Perusahaan Seorang Sales Diamankan

Jumat, 30 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Agus Setiawan (36), warga Jalan Tuwowo, Surabaya dibekuk Polisi lantaran menyelewengkan uang perusahaan yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo Permai.

Bahkan, dalam laporannya korban menyebut kerugian yang dideritanya sebesarr 416 juta, akibat ulah pria yang bertugas sebagai sales itu.

Uang ratusan juta itu digelapkan pelaku yang didapat dari tagihan penjualan barang perusahaan tempatnya bekerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini pria tersebut mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap di rumahnya oleh Unitreskrim Polsek Asemrowo. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 34 lembar surat jalan atau faktur penjualan dari perusahaan dan 6 lembar surat pernyataan dari toko.

Akhirnya pemilik Roni Dwiarto melaporkan ke Polsek Asemrowo. Awal melapor karena perusahaan yang memiliki tagihan tersebut tidak juga membayar,” kata Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, Jumat (30/7/2021).

Polisi kemudian mulai melakukan penyelidikan dan menelusuri ke beberapa toko yang diketahui belum melunasi tersebut.

Pihak kepolisian mengecek langsung ke Yogyakarta dan Solo. Ada tiga toko yang belum membayar tagihan sebesar Rp 333 juta. Saat menuju tiga toko ini diketahui ternyata tidak ada pengiriman barang tersebut. Sementara stempel toko yang ada di invoice ternyata berbeda.

Bahkan stempelnya palsu, ketiga toko ini mengaku tidak pernah menerima barang,” tambahnya.

Kecurigaan polisi akhirnya tertuju pada tersangka. Ditambah lagi, saat menyelidiki tiga toko yang belum membayar di wilayah Surabaya. Pemilik ketiga toko ini mengaku sudah melakukan pelunasan.

Ternyata mereka membayar ke tersangka. Sehingga tersangka langsung diamankan Polisi,” imbuh Kapolsek.

Menurut keterangan tersangka, ia mengakui perbuatannya dan melakukan penggelapan uang tagihan perusahaan dengan cara memesan order fiktif melalui tempat kerjanya dengan jurusan Solo dan Yogyakarta dengan pengiriman melalui expedisi dengan alamat tujuan kepada seseorang berinisial H di wilayah Cirebon.

Jika pengiriman di Yogyakarta dan Solo semuanya fiktif. Saya mengirimkan barang tersebut ke seseorang (H). Uang penjualan juga sudah saya gunakan,” aku tersangka
(Redho)

Berita Terkait

Banyuwangi Kembali Jadi Pilot Project Nasional Pengentasan Kemiskinan
Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI
Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal di Kepri
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD
Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi
Dari Kampus ke Garda Demokrasi, Mahasiswa Uniba Madura Tuntaskan Magang di Bawaslu Sumenep
Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep soal Pemanfaatan AI

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Banyuwangi Kembali Jadi Pilot Project Nasional Pengentasan Kemiskinan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:59 WIB

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal di Kepri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Berita Terbaru