SUMENEP, detikkota.com – Kuasa Hukum masyarakat Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi), Marlaf Sucipto berencana melaporkan penggarap tambak garam ke Polres Sumenep.
“Kami bersama masyarakat telah selesai melakukan musyawarah terkait sikap dan tindakan selanjutnya. Dalam musyawarah tersebut, kami sepakat akan melaporkan para penggarap tambak garam,” kata Marlaf, Jumat (26/5/2023).
Alasannya, lanjutnya, penggarap tambak garam sudah 2 kali merusak laut sebagai kawasan lindung menggunakan excavator.
“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan pemerintah desa, pemilik SHM, termasuk pihak ketiga, yaitu pemodal ke Polres Sumenep, atas dugaan tindak pidana merusak kawasan lindung,” jelasnya.
Adapun ancaman pidananya, lanjut Marlaf, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sementara itu, Kepala Desa Gersik Putih Muhab dikonfirmasi melalui telepon tidak merespon.