Getol Tolak Reklamasi Pantai, 4 Warga Dipolisikan Investor

Getol Tolak Reklamasi Pantai, 4 Warga Dipolisikan Investor
2 dari 4 warga Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura yang dilaporkan investor menunjukkan surat panggilan dari Polres Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – 4 warga Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dilaporkan ke Polres Sumenep oleh investor tambak garam di desa setempat, H. Masdura Yuhedi, warga Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota Sumenep atas dugaan penyanderaan ponton dan excavator.

Keempat warga tersebut bersama warga lainnya selama ini dikenal getol menolak rencana pembangunan tambak garam dengan mereklamasi pantai di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura oleh pelapor.

Empat warga terlapor yakni Junaidi, Jumasra, Harjono, dan Zubaidi, semuanya warga Dusun Gersik Putih Barat, Desa Gersik Putih , Kecamatan Gapura, telah menerima surat panggilan dari Polres Sumenep untuk dimintaai keterangan, pada Senin (8/5/2023) besok.

Sesuai surat panggilan Polres Nomo : K/532/V/2023 Satreskrim keempatnya akan diminta keterangan secara bergantia  oleh penyidik di Unit Idik III Satreskrim Polres Sumenep.

”Benar, kami memanggil mereka untuk proses klarifikasi,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep,.AKP Widiarti, Minggu (7/5/2023).

Widiarti belum bisa berkomentar banyak mengenai kasus yang ditangani Satreskrim Polres Sumenep itu. Namun menurutnya, permintaan klarifikasi merupakan hal yang biasa dilakukan untuk menindak lanjuti pengaduan masyarakat.

”Reskrim itu perlu klarifikasi dulu, sebelum dituangkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan). Kepentingannya untuk klarifikasi saja karena ada pengaduaan masyarakat,” jelasnya.

Panasihat Hukum Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi), Marlaf Sucipto mengakui bahwa, 4 warga yang sebelumnya gencar menolak rencana pembangunan tambak garam dilaporkan ke Polres Sumenep.

”Benar ada empat orang sesuai surat yang kami terima dari Polres Sumenep untuk diklarifikasi soal panyanderaan alat berat atau ponton beserta excavator,” katanya.

Pihak memastikan semua kliennya akan hadir memenuhi panggilan Satreskrim Polres Sumenep sebagai bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap hukum. Warga akan menyampaikan secara detil mengenai kronologis dan alasannya dalam menolak reklamasi untuk pembangunan tambak garam.

”Besok pasti semuanya hadir. Dan kami pastikan pula, apa yang dilakukan warga adalah bagian untuk mempertahankan laut yang dilindungi oleh Undang-Undang agar tidak diotak-atik,” tegas mantan aktivis PMII itu.

Sebelumnya, warga yang tergabung dalam Gema Aksi berunjuk rasa dengan menghentikan paksa kegiatan reklamasi pantai untuk pembangunan tambak garam di Desa Gersik Putih, Jum’at (14/4/2023).

Selain protes terhadap Kepala Desa Gersik Putih, Muhab beserta perangkatnya atas kebijakannya menfasilitas investor membangun tambak di lokasi itu, warga juga menghentikan paksa penggarapan tambak di tengah laut.

Bahkan, excavator beserta operatornya yang tengah menguruk laut juga dipindah ke lokasi awal di Dermaga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget.

Aksi warga itu merupakan kesekian kalinya dilakukan untuk menolak pembangunan tambak garam, namun pemerintah desa setempat beserta investor tetap ngotot mereklamasi pantai seluas 42 hektar untuk dibangun tambak

Warga menilai pembangunan tambak garam akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekosistem laut. Selain itu, penghasilan warga sekitar dan nelayan yang biasa menangkap ikan dan mencari rajungan di kawasan tersebut juga terancam hilang.