PURWAKARTA, detikkota.com – Kepedulian terhadap perlindungan dan masa depan anak menjadi perhatian H. Eep Supriadi, S.Sos.I., M.H. melalui karya ilmiahnya berjudul “Perlindungan Anak Pasca Perceraian: Perspektif Kompilasi Hukum Islam.”
Buku tersebut merupakan pengembangan dari hasil penelitian tesis Program Magister (S2) yang kemudian diolah dan dikembangkan menjadi sebuah karya ilmiah agar hasil pemikiran dan kajian akademiknya dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Karya ini mengangkat persoalan yang sangat dekat dengan kehidupan sosial, yakni perlindungan hak anak setelah terjadinya perceraian orang tua. Dalam perspektif hukum Islam, perceraian antara suami dan istri tidak serta-merta menghapus kewajiban orang tua terhadap anak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Anak tetap memiliki hak untuk memperoleh pengasuhan, pendidikan, nafkah, kasih sayang, kesehatan, serta perlindungan, meskipun kedua orang tuanya tidak lagi hidup dalam satu ikatan perkawinan.
Dalam buku tersebut, H. Eep Supriadi membahas persoalan perlindungan anak berdasarkan perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI), antara lain mengenai hadhanah atau hak pengasuhan anak, kewajiban nafkah, tanggung jawab orang tua, serta pemenuhan hak-hak anak setelah perceraian.
Pembahasan dalam karya tersebut tidak hanya berada pada tataran teori hukum, tetapi juga berkaitan dengan realitas yang terjadi di masyarakat. Masih ditemukan berbagai persoalan setelah perceraian, mulai dari pengabaian hak anak, persoalan pengasuhan, pemenuhan nafkah, hingga belum optimalnya pelaksanaan tanggung jawab orang tua.
“Anak merupakan amanah sekaligus generasi penerus bangsa yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan secara optimal, baik dari segi fisik, mental, maupun sosial.”
Melalui karya ilmiah ini, H. Eep Supriadi menekankan bahwa perceraian antara suami dan istri tidak boleh menjadi alasan terputusnya tanggung jawab orang tua terhadap anak.
Perpisahan pasangan merupakan persoalan antara suami dan istri, sedangkan hubungan serta tanggung jawab sebagai orang tua terhadap anak tetap melekat. Karena itu, kebutuhan anak, pendidikan, pengasuhan, nafkah, kasih sayang dan perlindungan harus tetap menjadi perhatian utama.
Berawal dari Tesis S2 Menjadi Karya Ilmiah
Pengembangan tesis menjadi buku ilmiah tersebut menjadi langkah H. Eep Supriadi dalam membawa hasil penelitian akademik keluar dari lingkungan perguruan tinggi agar dapat dipelajari oleh masyarakat yang lebih luas.
Dengan demikian, hasil penelitian tidak berhenti sebagai bagian dari perjalanan akademik untuk memperoleh gelar Magister, tetapi dikembangkan menjadi bahan bacaan dan referensi mengenai persoalan hukum keluarga Islam dan perlindungan anak pasca perceraian.
Karya ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, pemerhati perlindungan anak, maupun masyarakat umum, khususnya mereka yang ingin memahami persoalan hak anak setelah perceraian dari perspektif Kompilasi Hukum Islam.
H. Eep Supriadi merupakan putra Purwakarta yang lahir pada 10 April 1980. Ia memiliki latar belakang pendidikan keislaman dan hukum serta pengalaman di bidang profesional dan pendidikan.
Buku “Perlindungan Anak Pasca Perceraian: Perspektif Kompilasi Hukum Islam” diterbitkan oleh CV Putra Surya Santosa, dengan ISBN 978-623-494-525-6, dan tercatat sebagai cetakan pertama, Agustus 2026.
Bukan Sekadar Buku, tetapi Pesan tentang Masa Depan Anak
Kehadiran karya ilmiah ini menjadi pengingat bahwa dalam setiap perkara perceraian, anak tidak boleh menjadi pihak yang kehilangan haknya.
Anak tidak pernah memilih perceraian orang tuanya. Karena itu, ketika rumah tangga berakhir, yang harus tetap dipertahankan adalah tanggung jawab kedua orang tua terhadap masa depan anak.
Melalui buku ini, H. Eep Supriadi, S.Sos.I., M.H. berupaya menghadirkan perspektif akademik sekaligus kepedulian sosial bahwa perlindungan anak harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam penyelesaian persoalan pasca perceraian.
Pesan utama yang ingin disampaikan sederhana: perceraian boleh mengakhiri hubungan perkawinan, tetapi tidak boleh mengakhiri kasih sayang, kewajiban, dan tanggung jawab orang tua terhadap anak.
Penulis : Nal
Editor : Nal







