SUMENEP, detikkota.com – Kapal perintis bersubsidi negara yang seharusnya menjadi urat nadi transportasi masyarakat kepulauan justru diduga kuat disalahgunakan sebagai jalur penyelundupan rokok ilegal. Fakta itu terungkap dalam pelayaran KM Sabuk Nusantara 91 rute Kalianget–Kangean–Sapeken pada Sabtu malam, 20 Desember 2025.
Puluhan penumpang yang telah membayar tiket resmi terpaksa berdiri dan tidur di lantai selama lebih dari 12 jam perjalanan. Hak tempat tidur mereka dirampas, bukan oleh penumpang lain, melainkan oleh puluhan karton rokok tanpa pita cukai yang ditumpuk di area dek penumpang.
“Kami membayar penuh, tapi diperlakukan seperti penumpang ilegal. Tempat tidur kami dijadikan gudang rokok selundupan,” ujar seorang penumpang yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Investigasi lapangan menunjukkan bahwa praktik ini bukan kejadian insidental. Setibanya kapal di Pelabuhan Sapeken, karton rokok ilegal langsung dipindahkan menggunakan perahu kecil ke pulau-pulau sekitar, sementara sebagian lainnya diangkut menggunakan gerobak darat. Pola ini mengindikasikan jaringan distribusi terdesentralisasi yang telah berjalan sistematis dan berulang.
Mengutip dari beberapa media, Kepala KSOP IV Kalianget, Azwar Anas, menyatakan pihaknya hanya akan menyampaikan temuan tersebut ke PT Pelni. Pernyataan ini justru memicu pertanyaan publik, mengingat KSOP memiliki kewenangan pengawasan langsung atas keselamatan pelayaran dan lalu lintas barang.
Sementara itu, Kepala UPP Kelas III Sapeken, Herman, menyebut pihaknya “baru mengetahui” kejadian tersebut dan menyatakan pengaturan tiket dan barang merupakan tanggung jawab operator kapal dan ekspedisi.

Menanggapi hal itu, aktivis dan pegiat hukum pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH- Madura), Kurniadi, melontarkan kritik keras terhadap dugaan penyelundupan rokok ilegal menggunakan KM Sabuk Nusantara 91, kapal perintis bersubsidi negara yang melayani rute Kalianget–Kangean–Sapeken. Ia menilai praktik tersebut mustahil terjadi tanpa pembiaran sistemik dari pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran dan distribusi barang.
“Ini bukan kesalahan teknis atau kelalaian kecil. Puluhan karton rokok ilegal menempati dek penumpang, merampas hak masyarakat yang membayar tiket resmi. Kalau ada yang bilang tidak tahu, itu pernyataan yang tidak masuk akal,” tegas Kurniadi, Rabu (24/12/2025).
Menurutnya, kapal perintis merupakan aset negara yang disubsidi APBN untuk menjamin konektivitas dan keadilan transportasi bagi masyarakat kepulauan. Ketika kapal tersebut justru dijadikan jalur distribusi barang ilegal, maka negara bukan hanya dirugikan secara finansial, tetapi juga secara moral dan hukum.
“Ini kejahatan berlapis. Negara dirugikan dari sisi cukai, penumpang dirugikan secara kemanusiaan, dan keselamatan pelayaran dikorbankan. Jika KSOP dan UPP berdalih hanya menyampaikan ke operator atau baru tahu, maka patut dipertanyakan fungsi pengawasan mereka selama ini,” katanya.
Kurniadi menegaskan bahwa pola pemindahan rokok ilegal di Pelabuhan Sapeken—menggunakan perahu kecil dan distribusi darat—menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir dan bukan aksi spontan.
“Distribusi itu rapi, cepat, dan terkoordinasi. Ini menandakan praktik yang sudah berjalan lama. Tidak mungkin awak kapal, petugas pelabuhan, dan otoritas terkait sama sekali tidak mengetahui,” ujarnya.
Ia mendesak Kementerian Perhubungan, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum untuk turun langsung melakukan investigasi menyeluruh, termasuk memeriksa manifes muatan, awak kapal, hingga alur bongkar muat di pelabuhan tujuan.
“Kalau negara diam, maka kapal perintis akan berubah fungsi dari sarana pelayanan publik menjadi kapal logistik mafia rokok. Kami akan mengawal kasus ini sampai ada penindakan nyata, bukan sekadar klarifikasi normatif,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, PT Pelni belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penyalahgunaan KM Sabuk Nusantara 91, sementara publik menunggu langkah tegas pemerintah untuk memastikan kapal subsidi negara kembali pada fungsi utamanya: melayani rakyat, bukan menyelundupkan barang ilegal.
Penulis : M
Editor : Red







