Hakim Vonis Asrawiyadi 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Kapal PT Sumekar

Senin, 30 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang putusan perkara tindak pidana korupsi pengadaan kapal PT Sumekar di Pengadilan Tipikor, Surabaya.

Sidang putusan perkara tindak pidana korupsi pengadaan kapal PT Sumekar di Pengadilan Tipikor, Surabaya.

SUMENEP, detikkota.com – Majelis hakim yang diketuai AA Agung Pranata memvonis terdakwa Asrawiyadi (45) dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta dan membayar uang pengganti Rp705 juta.

Terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal oleh PT Sumekar tahun 2019 itu dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata mengatakan, vonis hakim itu dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jumat, 27 Oktober 2023 yang berlangsung selama 1 Jam 30 menit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sidang dimulai pukul 10.00 WIB sampai 11.30 WIB,” imbuhnya, Senin (30/10/2023).

Vonis tersebut, kata Indra jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Asrawiyadi selama 6 tahun penjara denda Rp Rp250 juta subsidair 6 bulan penjara.

“JPU juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 3,129 miliar atau diganti kurungan 6 bulan penjara jika tidak mengembalikan,” tegasnya.

Selain itu, bunyi putusan Hakim Tipikor Surabaya juga menyatakan bahwa barang bukti juga digunakan dalam perkara atas nama H. Ahmad Zaenal, salah seorang terdakwa lain dalam perkara yang sama.

Berita Terkait

Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga
Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta
Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka
Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi
Kasus Pembunuhan di Lenteng Terungkap, Polres Sumenep Tangkap Pelaku di Sampang
Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Gapurana Diamankan Polres Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
Keluarga Bantah Dugaan Pencabulan di Ganding, Akui Terjadi Kekerasan terhadap Anak

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:07 WIB

Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:46 WIB

Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:59 WIB

Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:23 WIB

Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi

Senin, 2 Februari 2026 - 14:35 WIB

Kasus Pembunuhan di Lenteng Terungkap, Polres Sumenep Tangkap Pelaku di Sampang

Berita Terbaru