Ibu Pembuang Bayi di Jabaran Balongbendo Alami Gangguan Jiwa

Kamis, 11 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, detikkota.com – Kasus pembuangan bayi, yang ditemukan di depan pintu rumah Sumiati, warga Desa Jabaran RT 06 / RW 02, Balongbendo, Sidoarjo, Selasa (9/11/2021) pagi, akhirnya terungkap. Pembuang bayi cantik berusia dua minggu tersebut adalah ibu kandung sendiri.

Saat itu, Sumiati Ningsih terkejut ada tangisan bayi di depan rumahnya. Saat dilihat ada bayi tergeletak tepat depan pintu rumahnya pakai baju dan ada gendongan warna merah muda. Kemudian ia melaporkannya ke tetangga, lalu ke perangkat desa dan Polsek Balongbendo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan pada wartawan, pembuang bayi ini adalah ibu kandung sendiri, yakni TSA, 28 tahun, warga Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil pemeriksaan kami, ibu kandung bayi ini pada saat kejadian hendak ke rumah orang tuanya di Gedeg, Mojokerto. Namun di tengah perjalanan mengaku mendapatkan bisikan gaib dari seorang kakek untuk menaruh bayinya ke arah timur tinggalnya. Hingga sampailah di wilayah Balongbendo, lalu ia meninggalkan bayinya di rumah Bu Sumiati, Desa Jabaran,” jelas Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Terungkapnya siapa pembuang bayi ini, adalah dari ayah kandungnya yang mendatangi Polsek Balongbendo, usai dirinya mengetahui ada penemuan bayi perempuan. Sementara yang bersangkutan saat kejadian, usai mandi bingung mencari istri dan putrinya tidak ada di rumah.

Setelah melapor ke polisi, kemudian sang ayah bersama polisi mencari keberadaan TSA. Selasa (9/11/2021) malam, akhirnya TSA ditemukan di pos polisi terminal Mojokerto dalam kondisi linglung kebingungan mencari bayinya.

“Ternyata ibu bayi ini menurut keterangan keluarga dan hasil pemeriksaan psikologi, mengalami gangguan jiwa. Berupa sering mengurung diri, berhalusinasi dan enggan bersosialisasi,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro. Karena itu, berdasar hasil pemeriksaan kejiwaan TSA yang dilakukan pada 10 November 2021, maka tidak dapat dikenakan ancaman hukuman. (Redho)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
KNPI Sumenep Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Nasionalisme Pemuda
KNPI Sumenep: Pemuda Harus Jadi Motor Kemajuan Berlandaskan Pancasila
BMKG Prediksi Cuaca Jawa Timur Dominan Cerah Berawan Hari Ini
Rutan Sumenep Sembelih Lima Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
Pemkab Sumenep Buka Seleksi Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:59 WIB

KNPI Sumenep Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Nasionalisme Pemuda

Senin, 1 Juni 2026 - 11:28 WIB

KNPI Sumenep: Pemuda Harus Jadi Motor Kemajuan Berlandaskan Pancasila

Berita Terbaru