Istri Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Resmi Jadi Tersangka

Kamis, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, detikkota.com – Perkembangan terbaru muncul dalam kasus penganiayaan terhadap kurir JNT, Irwan Riskiyanto (27), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. Setelah sebelumnya menetapkan Zainal Arifin (46) sebagai pelaku, penyidik Polres Pamekasan kini juga menetapkan istrinya, berinisial W, sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, membenarkan penetapan tersangka tersebut pada Rabu (24/9/2025). “Iya benar, istrinya sedang kami proses sekarang. Dugaan keterlibatan W menguat setelah dilakukan rekonstruksi ulang di lokasi kejadian,” jelasnya.

Kasus penganiayaan ini terjadi pada 30 Juni 2025 lalu dan kini juga ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono, menyebut pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres sejak awal September 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Benny, karena jumlah tersangka lebih dari satu orang, pihak kejaksaan menyarankan perubahan pasal dari Pasal 365 ayat 1 KUHP menjadi Pasal 365 ayat 2 ke-2, yang memiliki ancaman hukuman lebih berat.

Sementara itu, berkas perkara utama atas nama Zainal Arifin telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan untuk diproses lebih lanjut.

Kasus ini menyita perhatian publik karena korban merupakan pekerja kurir yang tengah bertugas. Aparat berharap proses hukum berjalan transparan agar memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

Penulis : Red

Editor : Red

Sumber Berita: Karimata

Berita Terkait

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik
Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 13:01 WIB

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik

Jumat, 24 April 2026 - 16:07 WIB

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Minggu, 19 April 2026 - 00:53 WIB

Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Berita Terbaru