Janggal, BPN Sumenep Akan Investigasi Lahan Pantai Ber-SHM di Gersik Putih Gapura

Senin, 17 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur segera melakukan investigasi dan penelitian terhadap proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pantai Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura seluas 21 hektar. Sebab, terbitnya SHM tersebut dinilai janggal.

Warga sekitar mempersoalkan status kepemilikan lahan oleh perorangan yang akan dibangun tambak garam. Padahal, sejatinya sempadan pantai merupakan milik negara.

Kasi Penempatan Hak dan Pendaftaran, BPN Kabupaten Sumenep, Yudi Hermawan mengatakan, pihaknya telah menerima informasi itu. Bahkan, kasus tersebut saat ini menjadi atensi Kantor Wilayah BPN Jawa Timur untuk ditelusuri permasalahannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami segera turun ke lokasi untuk memastikan kawasan tersebut pantai atau lahan. Termasuk, mengecek data dan berkas yang berkaitan dengan dokumen SHM tersebut,” jelasnya, Senin (17/4/2023).

Menurutnya, BPN Sumenep akan mengecek tahun penerbitan dan berkas-berkas yang berhubungan dengan penguasaan lahan seluas 21 hektar tersebut.

“Kami juga belum tahu, tahun terbitnya kapan, kemudian lokasi persisnya dimana, prosesnya bagaimana yang berkaitan dengan penerbitan SHM. Informasinya, SHM itu sudah lama terbit,” imbuhnya.

Pengecekan lokasi dan penelitian seluruh dokumen merupakan standar operasional (SOP) yang harus dilakukan ketika ada permasalahan soal penerbitan SHM.

“Karena sebentar lagi libur lebaran, mungkin setelah itu kami baru bisa ke lokasi. Nanti, perkembangannya akan kami informasikan,” tandasnya.

Sementara ditanya tentang ketentuan penerbitan SHM di kawasan pantai, Yudi menjelaskan, sesuai regulasi, pantai atau tanah negara tidak boleh dikuasai perorangan berupa SHM. Lahan di kawasan tersebut boleh dimohon dengan status hak pakai, bukan hak milik, dengan batas maksimal 30 tahun.

“Pantai memang ada yang diperbolehkan disertifikat, tapi itu kalau perolehannya dari leter C sebagai bukti kepemilikan turun temurun dengan pertimbangan tertentu,” tambah Yudi.

Kalaupun tanah negara dimohonkan untuk hak pakai, lanjutnya, ada ketentuan yang harus dipenuhi. Misalnya, tidak merubah alih fungsinya dan tidak menutup akses jalan.

Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Gersik Putih, K. Sahe Yusuf memastikan bahwa, lahan yang bersertifikat tersebut adalah pantai, bukan lahan daratan.

“Sejak saya kecil, di situ memang pantai, bahkan laut. Hanya ketika air surut tanahnya kelihatan, datar seperti lahan lapang,” tuturnya.

Namun dalam perkembangannya, lanjut K. Sahe, pantai di desanya banyak yang dialihfungsikan sebagai tambak garam.

“Sekarang tinggal beberapa saja kawasan sempadan pantai yang tersisa. Itupun katanya akan dibangun tambak garam juga,” tandasnya.(red)

Berita Terkait

Kapolresta Sumenep Pimpin Sertijab, 10 Pejabat Baru Resmi Tempati Posisi Strategis
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD
Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan
Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi
Dari Kampus ke Garda Demokrasi, Mahasiswa Uniba Madura Tuntaskan Magang di Bawaslu Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Kapolresta Sumenep Pimpin Sertijab, 10 Pejabat Baru Resmi Tempati Posisi Strategis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Polhukam

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:05 WIB