Jelang Pilbup Banyuwangi, Ghozali Laporkan Konten Pornografi, Hoax, SARA dan Pelanggaran UU ITE

Selasa, 24 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar Laporan Konten Pornografi, Hoax, SARA dan Pelanggaran UU ITE

Tangkapan layar Laporan Konten Pornografi, Hoax, SARA dan Pelanggaran UU ITE

BANYUWANGI, detikkota.com – Terhadap adanya pemberitaan yang menciderai Pilbup Banyuwangi, merusak nama baik masyarakat Banyuwangi serta adanya foto vulgar yang secara sepihak telah dituduhkan ke Bupati Abdullah Azwar Anas dari beberapa media, atau oknum masyarakat yang menggunakan politik kanibal, MH. Imam Ghozali yang merupakan Ketua LBH Nusantara pada hari Selasa (24/11/2020) mendatangi Mapolresta Banyuwangi guna melaporkan hal tersebut.

Dalam laporannya Ghozali meminta agar kepolisian segera melakukan tindakan hukum atau memberi kepastian hukum, sesuai ketentuan hukum dan undang-undang kepada pihak pertama dan kedua yang kemungkinan ada kesengajaan, merekayasa atau memberikan data pribadi yang bersifat tabu kepada pihak ketiga untuk di sebar luaskan.

Menurut Ghozali bisa saja hal tersebut yang kemudian sengaja di unggah lewat media online untuk kejahatan menjatuhkan moral, martabat, kehormatan seseorang atau pejabat, atau tujuan lain yang menimbulkan karesahan, kegaduhan di kalangan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Termasuk memastikan kebenaran ada atau tidaknya beredar foto, video, chat yang lain dengan tujuan sama, dari hasil rekayasa atau asli yang dengan sengaja disebarkan oleh sipembuat yang kemungkinan saat ini beredar di masyarakat luas,” papar Ghozali kepada awak media yang menemuinya dihalaman Mapolresta Banyuwangi.

Ghozali menambahkan jika tentunya adanya kabar berita tersebut telah mencidrai proses demokrasi yang saat ini tengah terjadi dalam proses Pilbup Banyuwangi, mengadu domba serta memicu timbulnya prasangka buruk diantara sesama pendukung calon Bupati Banyuwangi, dan yang lebih buruk dari itu menciderai moral keagamaan masyarakat Banyuwangi karena persoalan itu dituduhkan langsung kepada Bupati Banyuwangi.

Masih kata Ghozali, judul dan foto yang ditampilkanpun nampak jelas, sehingga memberikan kesan negatif, destruktif, sementara berita itu di ambil dari sumber dan cara yang tidak benar. Keempatnya merupakan situs media public online yang beritanya bisa di akses masyarakat umum secara luas dan bebas, sehingga memungkinkan ada imbas jangka panjang, seharusnya media yang memuat berita tersebut juga berkewajiban memberikan informasi yang benar dan berimbang sesuai undang-undang yang berlaku.

Seperti halnya di atur dalam dalam UU Transaksi Elektronik (UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE). Pasal 26 ayat 1 pada UU ITE menyebutkan, Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan, setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Jika berita bohong bermuatan kesusilaan maka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE ; Jika bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE ; Jika bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (4) UU ITE;Jika bermuatan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dipidana berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE;Jika bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana berdasarkan Pasal 29 UU ITE. Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (“UU 1/1946”) Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). (SHT)

Berita Terkait

Polresta Sumenep Tangani Dugaan KDRT, Suami Diduga Aniaya dan Ancam Bunuh Istri
Lantik 129 Kepala Sekolah, Wabup Sumenep Tekankan Mutu Pendidikan dan Penguasaan Teknologi
Tedi Ronal Slamet Terpilih Secara Aklamasi Pimpin DPD MIOI Purwakarta Periode 2026-2030
Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Desak Kejelasan Penahanan Tersangka Lisdes
Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Polresta Sumenep Tangani Dugaan KDRT, Suami Diduga Aniaya dan Ancam Bunuh Istri

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Lantik 129 Kepala Sekolah, Wabup Sumenep Tekankan Mutu Pendidikan dan Penguasaan Teknologi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Tedi Ronal Slamet Terpilih Secara Aklamasi Pimpin DPD MIOI Purwakarta Periode 2026-2030

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Desak Kejelasan Penahanan Tersangka Lisdes

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Berita Terbaru