Jelang Pilbup Banyuwangi, Ghozali Laporkan Konten Pornografi, Hoax, SARA dan Pelanggaran UU ITE

Selasa, 24 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar Laporan Konten Pornografi, Hoax, SARA dan Pelanggaran UU ITE

Tangkapan layar Laporan Konten Pornografi, Hoax, SARA dan Pelanggaran UU ITE

BANYUWANGI, detikkota.com – Terhadap adanya pemberitaan yang menciderai Pilbup Banyuwangi, merusak nama baik masyarakat Banyuwangi serta adanya foto vulgar yang secara sepihak telah dituduhkan ke Bupati Abdullah Azwar Anas dari beberapa media, atau oknum masyarakat yang menggunakan politik kanibal, MH. Imam Ghozali yang merupakan Ketua LBH Nusantara pada hari Selasa (24/11/2020) mendatangi Mapolresta Banyuwangi guna melaporkan hal tersebut.

Dalam laporannya Ghozali meminta agar kepolisian segera melakukan tindakan hukum atau memberi kepastian hukum, sesuai ketentuan hukum dan undang-undang kepada pihak pertama dan kedua yang kemungkinan ada kesengajaan, merekayasa atau memberikan data pribadi yang bersifat tabu kepada pihak ketiga untuk di sebar luaskan.

Menurut Ghozali bisa saja hal tersebut yang kemudian sengaja di unggah lewat media online untuk kejahatan menjatuhkan moral, martabat, kehormatan seseorang atau pejabat, atau tujuan lain yang menimbulkan karesahan, kegaduhan di kalangan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Termasuk memastikan kebenaran ada atau tidaknya beredar foto, video, chat yang lain dengan tujuan sama, dari hasil rekayasa atau asli yang dengan sengaja disebarkan oleh sipembuat yang kemungkinan saat ini beredar di masyarakat luas,” papar Ghozali kepada awak media yang menemuinya dihalaman Mapolresta Banyuwangi.

Ghozali menambahkan jika tentunya adanya kabar berita tersebut telah mencidrai proses demokrasi yang saat ini tengah terjadi dalam proses Pilbup Banyuwangi, mengadu domba serta memicu timbulnya prasangka buruk diantara sesama pendukung calon Bupati Banyuwangi, dan yang lebih buruk dari itu menciderai moral keagamaan masyarakat Banyuwangi karena persoalan itu dituduhkan langsung kepada Bupati Banyuwangi.

Masih kata Ghozali, judul dan foto yang ditampilkanpun nampak jelas, sehingga memberikan kesan negatif, destruktif, sementara berita itu di ambil dari sumber dan cara yang tidak benar. Keempatnya merupakan situs media public online yang beritanya bisa di akses masyarakat umum secara luas dan bebas, sehingga memungkinkan ada imbas jangka panjang, seharusnya media yang memuat berita tersebut juga berkewajiban memberikan informasi yang benar dan berimbang sesuai undang-undang yang berlaku.

Seperti halnya di atur dalam dalam UU Transaksi Elektronik (UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE). Pasal 26 ayat 1 pada UU ITE menyebutkan, Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan, setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Jika berita bohong bermuatan kesusilaan maka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE ; Jika bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE ; Jika bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (4) UU ITE;Jika bermuatan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dipidana berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE;Jika bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana berdasarkan Pasal 29 UU ITE. Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (“UU 1/1946”) Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). (SHT)

Berita Terkait

Pemkot Surabaya Beri Penghargaan kepada 37 Warga Penjaga Ketertiban Kota
Menjaga Masa Kini, Menyelamatkan Masa Depan: Penolakan Survei Seismik di Laut Kangean
Polsek Pasongsongan Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan
Polres Pamekasan Ungkap 14 Kasus Narkoba, Libatkan 19 Tersangka Termasuk Pelajar
Legislator Sumenep Nia Kurnia Fauzi Raih Legislatif Jatim Awards 2025
Pemkab Sumenep Gelar Job Fair 2025, Sediakan Ribuan Lowongan Kerja
Polres Sumenep Gelar Sosialisasi Hak, Program Asabri, dan Layanan Perbankan bagi Personel Jelang Purna Tugas
Pemkot Surabaya Tertibkan 155 Reklame Ilegal dan Habis Izin

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 10:59 WIB

Pemkot Surabaya Beri Penghargaan kepada 37 Warga Penjaga Ketertiban Kota

Kamis, 18 September 2025 - 07:52 WIB

Menjaga Masa Kini, Menyelamatkan Masa Depan: Penolakan Survei Seismik di Laut Kangean

Kamis, 18 September 2025 - 00:11 WIB

Polsek Pasongsongan Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Rabu, 17 September 2025 - 16:37 WIB

Polres Pamekasan Ungkap 14 Kasus Narkoba, Libatkan 19 Tersangka Termasuk Pelajar

Rabu, 17 September 2025 - 13:42 WIB

Legislator Sumenep Nia Kurnia Fauzi Raih Legislatif Jatim Awards 2025

Berita Terbaru

Nenek Khotijah (59), warga Dusun Bajur Barat, Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Pamekasan, yang dilaporkan hilang sejak Rabu malam (17/9/2025).

Peristiwa

Nenek di Pasean Pamekasan Hilang Usai Tinggalkan Rumah

Kamis, 18 Sep 2025 - 15:08 WIB