Kado HUT Ke-77 Bhayangkara, Polres Sumenep Tuntaskan Pemberkasan 6 Tersangka Kasus Korupai Gedung Dinkes

Senin, 26 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko bersama penyidik menunjukkan berkas 6 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Dinkes.

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko bersama penyidik menunjukkan berkas 6 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Dinkes.

SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep, Jawa Timur telah berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep tahun anggara 2014. Dalam kasus tersebut, Polres Sumenep telah menetapkan 6 orang tersangka.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep telah melakukan pemeriksaan berkas perkara gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2014 namun berkas tersebut dinyatakan P19, sebanyak 9 kali. Tetapi, sejak 21 Juni berkas perkara tersebut telah dinyatakan P21 (lengkap).

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan bahwa, Polres Sumenep telah menetapkan 6 tersangka antara lain berinisial IM warga Kecamatan Lenteng (Penyedia Jasa Kontruksi), ABM warga Kota Malang (Konsultan Pengawas), MAQ warga Kecamatan Bluto (Kuasa Direksi PT. WSB selaku Penyedia Jasa Konstruksi), AE warga Kecamatan Kota Sumenep (PPK), MW warga Kabupaten Bangkalan (Direktur PT WSB selaku Penyedia Jasa) dan EWN warga Kabupaten Tulungagung (Direktur CV. Cipta Graha, selaku Konsultan Pengawas).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus tindak pidana korupsi G
gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep terjadi, sekira tahun 2014, dimana Pemerintah Kabupaten Sumenep menganggarkan pembangunan gedung baru, dengan nilai pagu sebesar Empat Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah (Rp 4,86 miliar),” ungkap Kapolres Edo, Senin (26/6/2023).

Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli Teknik Sipil dari ITS Surabaya, lanjutnya, ternyata kualitas atau mutu beton yang dihasilkan dalam pekerjaan tersebut rata-rata hanya 52,6 kg/cm2, mutu beton minimum 26,56 kg/cm, sedangkan kualitas/mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak adalah 200 kg/cm2.

“Berdasarkan audit oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Dua Ratus Satu Juta Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah),” tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak p
Pidana korupsi, Jo Pasal  55 ayat (1) ke-1e KUH Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait

PWI Sumenep Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Profesionalisme Pers
Bea Cukai dan Pemkab Sumenep Musnahkan 28 Ribu Batang Rokok Ilegal
Grand Final Pemilihan Duta Wicara Jawa Timur 2025 Sukses Digelar di Malang
Myze Fun Run 2025 Sukses Digelar, Ratusan Peserta Meriahkan Ajang Lari di Sumenep
Said Abdullah Sport Center Diresmikan, Bupati Bangkalan Sebut sebagai Ruang Mimpi Generasi Muda Madura
Aktivitas Semeru Meningkat Tajam, Pendakian Ditutup dan Evakuasi Dilakukan
Konten Pariwisata Lumajang Jadi yang Terfavorit dalam RRI Awards 2025
Bangkalan Bersyukur, Gelar Pahlawan Nasional untuk KH. Kholil Dirayakan dengan Kirab

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 11:10 WIB

PWI Sumenep Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Profesionalisme Pers

Rabu, 26 November 2025 - 11:03 WIB

Bea Cukai dan Pemkab Sumenep Musnahkan 28 Ribu Batang Rokok Ilegal

Minggu, 23 November 2025 - 23:25 WIB

Grand Final Pemilihan Duta Wicara Jawa Timur 2025 Sukses Digelar di Malang

Minggu, 23 November 2025 - 10:56 WIB

Myze Fun Run 2025 Sukses Digelar, Ratusan Peserta Meriahkan Ajang Lari di Sumenep

Sabtu, 22 November 2025 - 23:59 WIB

Said Abdullah Sport Center Diresmikan, Bupati Bangkalan Sebut sebagai Ruang Mimpi Generasi Muda Madura

Berita Terbaru