SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep, Jawa Timur telah berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep tahun anggara 2014. Dalam kasus tersebut, Polres Sumenep telah menetapkan 6 orang tersangka.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep telah melakukan pemeriksaan berkas perkara gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2014 namun berkas tersebut dinyatakan P19, sebanyak 9 kali. Tetapi, sejak 21 Juni berkas perkara tersebut telah dinyatakan P21 (lengkap).
Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan bahwa, Polres Sumenep telah menetapkan 6 tersangka antara lain berinisial IM warga Kecamatan Lenteng (Penyedia Jasa Kontruksi), ABM warga Kota Malang (Konsultan Pengawas), MAQ warga Kecamatan Bluto (Kuasa Direksi PT. WSB selaku Penyedia Jasa Konstruksi), AE warga Kecamatan Kota Sumenep (PPK), MW warga Kabupaten Bangkalan (Direktur PT WSB selaku Penyedia Jasa) dan EWN warga Kabupaten Tulungagung (Direktur CV. Cipta Graha, selaku Konsultan Pengawas).
“Kasus tindak pidana korupsi G
gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep terjadi, sekira tahun 2014, dimana Pemerintah Kabupaten Sumenep menganggarkan pembangunan gedung baru, dengan nilai pagu sebesar Empat Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah (Rp 4,86 miliar),” ungkap Kapolres Edo, Senin (26/6/2023).
Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli Teknik Sipil dari ITS Surabaya, lanjutnya, ternyata kualitas atau mutu beton yang dihasilkan dalam pekerjaan tersebut rata-rata hanya 52,6 kg/cm2, mutu beton minimum 26,56 kg/cm, sedangkan kualitas/mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak adalah 200 kg/cm2.
“Berdasarkan audit oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Dua Ratus Satu Juta Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah),” tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak p
Pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.