Kakek 73 Tahun Cabuli Siswi SD, Kini Mendekam di Tahanan

Kakek 73 Tahun Cabuli Siswi SD, Kini Mendekam di Tahanan
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Banner

SUMENEP, detikkota.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, menangkap seorang kakek berinisial M (73) atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SD di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.

Pelaku M saat ini telah mendekam di balik jeruji besi usai dilaporkan E, ibu korban ke polisi.

Banner

“Tersangka sudah kami tahan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti saat dihubungi melalui sambungan seluler, Jumat (28/4/2023).

Widiarti menyebutkan, berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Senin (10/4/2023) lalu, di rumah Pelaku.

Saat itu, korban hendak bermain ke rumah temannya. Namun saat melewati rumah M, tiba-tiba korban ditarik ke dalam kamar dan dicabuli.

Tak lama setelah peristiwa itu, keluarga korban melihat gelagat aneh pada korban. Ibu korban berinisial E, lantas membawa putrinya ke Puskesmas Kangean untuk memeriksa putrinya. Diketahui, korban diduga mengalami pencabulan. Ibu korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa putrinya itu ke polisi.

“Pelaku M bertetangga dengan korban. Jarak rumah keduanya cukup dekat,” imbuh Widiarti.

Widiarti belum menjelaskan lebih jauh terkait peristiwa itu. Menurutnya, tersangka kini tengah diperiksa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Polisi sedang mandalami apakah ada korban lain dari pelak M. Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani Unit Perlindungan perempuan dan anak (UPPA) Satreskrim Polres Sumenep,” pungkasnya.

title="banner"