SEMENEP, detikkota.com – Kapolres Sumenep, Jawa Timur, AKBP Edo Satya Kentriko mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran pinjaman online (pinjol).
Menurutnya, para pelaku atau pemilik modal Pinjol memanfaatkan kebutuhan masyarakat dengan memberikan pinjaman dengan persyaratan yang lebih mudah atau ringan.
“Pelaku sengaja mempermudah proses pencairan Pinjol tanpa persyarakat yang ribet,” jelasnya, Rabu (30/8/2023).
Untuk mendapatkan fasilitas Pinjol, masyarakat hanya cukup mengisi identitas dan nomor handphone. Pinjaman ini juga tidak disyaratkan agunan, seperti pinjaman kredit pada umumnya.
“Namun, pelaku mewajibkan data pibadi kita mudah diakses. Ini bahaya,” tegasnya.
Terlebih, lanjut Kapolres, masyarakat tergiur dengan Pinjol illegal, yang tidak terdaftar dan dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Sebaiknya, sebelum melakukan pinjaman online, hendaknya membuka situs OJK terlebih dulu, agar mengetahui legalitas lembaga yang menawarkan Pinjol,” imbau Kapolres Edo.
AKBP Edo menjelaskan, Pinjol memiliki sejumlah resiko. Salah satunya pengenaan suku bunga tinggi dan denda yang tidak jelas kepada nasabah.
“Nasabah juga rawan diteror, intimidasi, pelecehan dan dipermalukan apabila nunggak cicilan,” pungkasnya.