Kapolres Sumenep Tegaskan Akan Menindak Penimbun Minyak Goreng

SUMENEP, detikkota.com – Kepolisian Sumenep dipastikan akan mengambil tindakan tegas dan terukur, dan tidak akan mentolerir pelaku penimbunan minyak goreng di wilayah hukumnya.

Hal itu disampaikan dengan tegas Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya untuk mencegah aksi penimbunan. Bahkan ia telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan patroli rutin, dan mengawasi distribusi keluar masuk minyak goreng di wilayah Kabupaten Sumenep.

“Kami akan melakukan pengawasan ketat untuk minyak goreng. Bahkan, bilamana didapati pelaku penimbun kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Kapolres AKBP Rahman Wijaya, Jumat (8/4/2022).

Dipaparkannya, ketersediaan minyak goreng curah dan kemasan di pasar tradisional terpantau masih ada, meski stoknya terbatas. Stok minyak goreng yang ada di beberapa gudang pun tidak tersedia.

Meski demikian, pihaknya menyampaikan kondisi itu tidak perlu dikhawatirkan oleh masyarakat, sebab pemerintah telah menjamin bahwa kebutuhan minyak goreng masyarakat Sumenep masih tetap aman.

”Alhamdulillah di wilayah Kabupaten Sumenep secara umum tidak terjadi kelangkaan minyak goreng,” ungkapnya.

Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya penimbunan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Jika ada masyarakat yang melihat, mendengar aksi penimbunan minyak, laporkan segera, kami akan tindak tegas,” tegasnya.

Arahan tersebut disampaikan sesuai dengan pasal 107 UU No.7 tahun 2014 tentang perdagangan dan peraturan Presiden No. 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan kebutuhan pokok dan barang penting.

”Bagi para penimbun minyak goreng terancam pidana 5 tahun dan denda 5 miliar,” tandasnya. (M/Red)