Kasat Reskrim Polres Pamekasan Pimpin Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Kurir JNT

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan rekonstruksi berlangsung pada Kamis siang, 3 Juli 2025, dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan.

Kegiatan rekonstruksi berlangsung pada Kamis siang, 3 Juli 2025, dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan.

PAMEKASAN, detikkota.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, Polda Jawa Timur, menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap kurir JNT yang sempat viral di media sosial. Kegiatan rekonstruksi berlangsung pada Kamis siang, 3 Juli 2025, dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan.

Rekonstruksi dilakukan guna memperjelas kronologi kejadian, menguatkan alat bukti, serta menentukan peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk mendalami detail peristiwa demi kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

“Rekonstruksi ini membantu kami untuk memastikan peran pelaku, saksi, maupun korban. Ini bagian dari upaya kami mengungkap secara tuntas peristiwa yang terjadi,” terang AKP Doni Setiawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses rekonstruksi tersebut, pelaku, para saksi, serta korban yang diperankan oleh pengganti, memeragakan adegan sesuai kejadian penganiayaan yang terjadi beberapa hari lalu di Pamekasan. Peristiwa tersebut mencuat ke publik usai video penganiayaan terhadap kurir berinisial IS oleh seorang pelanggan COD viral di media sosial.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial ZA telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun, atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun.

“Alhamdulillah, seluruh rangkaian rekonstruksi berjalan lancar dan tertib. Semoga proses ini semakin memperkuat pembuktian dalam penanganan perkara,” tutup AKP Doni.

Berita Terkait

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup
Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Achmad Fauzi Kembali Pimpin DPC PDI Perjuangan Sumenep Periode 2025–2030
Konferda 2025 Tetapkan Kepengurusan Lengkap DPD PDI Perjuangan Jatim Periode 2025–2030
Said Abdullah Kembali Pimpin DPD PDI Perjuangan Jatim 2025–2030

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:26 WIB

Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:50 WIB

Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:04 WIB

Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Berita Terbaru

Suasana Balai Kota Surabaya yang menjadi lokasi Perayaan Natal Kota Surabaya 2026.

Daerah

Pemkot Surabaya Gelar Perayaan Natal Kota di Balai Kota

Kamis, 8 Jan 2026 - 13:17 WIB