Kasat Reskrim Polres Pamekasan Pimpin Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Kurir JNT

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan rekonstruksi berlangsung pada Kamis siang, 3 Juli 2025, dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan.

Kegiatan rekonstruksi berlangsung pada Kamis siang, 3 Juli 2025, dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan.

PAMEKASAN, detikkota.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, Polda Jawa Timur, menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap kurir JNT yang sempat viral di media sosial. Kegiatan rekonstruksi berlangsung pada Kamis siang, 3 Juli 2025, dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan.

Rekonstruksi dilakukan guna memperjelas kronologi kejadian, menguatkan alat bukti, serta menentukan peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk mendalami detail peristiwa demi kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

“Rekonstruksi ini membantu kami untuk memastikan peran pelaku, saksi, maupun korban. Ini bagian dari upaya kami mengungkap secara tuntas peristiwa yang terjadi,” terang AKP Doni Setiawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses rekonstruksi tersebut, pelaku, para saksi, serta korban yang diperankan oleh pengganti, memeragakan adegan sesuai kejadian penganiayaan yang terjadi beberapa hari lalu di Pamekasan. Peristiwa tersebut mencuat ke publik usai video penganiayaan terhadap kurir berinisial IS oleh seorang pelanggan COD viral di media sosial.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial ZA telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun, atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun.

“Alhamdulillah, seluruh rangkaian rekonstruksi berjalan lancar dan tertib. Semoga proses ini semakin memperkuat pembuktian dalam penanganan perkara,” tutup AKP Doni.

Berita Terkait

Dua Pelajar Diamankan Polisi Usai Curi Motor di Halaman Masjid Sampang
Polsek Lenteng Fasilitasi Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian dan Pelecehan di Ellak Daya
Istri Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Resmi Jadi Tersangka
Polsek Sapeken Tangkap Pemuda Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 47 Gram
Pencurian Rp50 Juta di Sampang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polsek Pasongsongan Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan
Polres Pamekasan Ungkap 14 Kasus Narkoba, Libatkan 19 Tersangka Termasuk Pelajar
Pelajar 14 Tahun Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu di Pamekasan

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 15:08 WIB

Dua Pelajar Diamankan Polisi Usai Curi Motor di Halaman Masjid Sampang

Jumat, 26 September 2025 - 15:16 WIB

Polsek Lenteng Fasilitasi Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian dan Pelecehan di Ellak Daya

Kamis, 25 September 2025 - 11:42 WIB

Istri Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Resmi Jadi Tersangka

Senin, 22 September 2025 - 15:26 WIB

Polsek Sapeken Tangkap Pemuda Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 47 Gram

Senin, 22 September 2025 - 14:42 WIB

Pencurian Rp50 Juta di Sampang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru