Kasus KDRT Selesai Melalui Restorative Justice

Kamis, 11 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku kasus KDRT, inisial AIF (suami) berdamai dengan korban SC (istri) melalui proses Restorative Justice di Rumah RJ Pabian disaksikan jaksa Kejari Sumenep.

Pelaku kasus KDRT, inisial AIF (suami) berdamai dengan korban SC (istri) melalui proses Restorative Justice di Rumah RJ Pabian disaksikan jaksa Kejari Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) AIF dan SC diselesaikan melalui restorative justice (RJ).

Hadir dalam proses RJ tersebut Kasidatun Kejari Sumenep, Slamet Pujiono dan Kasipidum Hanis Aristya Hendrawan, Ketua AKD Sumenep Miskun legiyono dan Ketua Rumah Restorative Justice sekaligus Kepala Desa Pabian, Zulfikar Ali Mustakiem beserta tokoh masyarakat setempat.

Kasipidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hendrawan menyatakan, RJ dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam RJ yang dilaksanakan di Rumah Restorative Justice Pabian itu, AIF selaku suami telah meminta maaf dengan tulus kepada istrinya yang menjadi korban dalam kasus KDRT berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Permintaan maaf pelaku dikabulkan istrinya SC selaku korban.

“Pelaku dan korban kasus KDRT telah saling memaafkan dengan tanpa paksaan dari pihak manapun dan siap untuk melanjutkan biduk rumah tangga,” jelas Hanis, Kamis (11/5/2023).

Pihak Kejari Sumenep berpesan kepada kedua belah pihak untuk bisa memperbaiki hubungan rumah tangganya dan mengingatkan kepada tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Setelah ini, silahkan tempatkan pada posisi diri masing-masing sebagai suami dan istri agar tidak terjadi lagi tindak DKRT,” pesannya.

Sementara itu, Penasehat Hukum  tersangka AIF, Tajul Arifin mengapresiasi langkah RJ yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sumenep tersebut.

“Dalam proses RJ ini Kejari Sumenep tidak mempersulit niatan baik tersangka dan korban untuk rukun kembali,” tuturnya.

Tajul menegaskan bahwa, kasus tersebut bisa menjadi pelajaran bagi semua untuk memperbaiki diri dalam hubungan rumah tanggga.

Berita Terkait

Kapolresta Sumenep Pimpin Sertijab, 10 Pejabat Baru Resmi Tempati Posisi Strategis
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD
Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi
Dari Kampus ke Garda Demokrasi, Mahasiswa Uniba Madura Tuntaskan Magang di Bawaslu Sumenep
Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep soal Pemanfaatan AI

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Kapolresta Sumenep Pimpin Sertijab, 10 Pejabat Baru Resmi Tempati Posisi Strategis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Polhukam

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:05 WIB