Kasus KDRT Selesai Melalui Restorative Justice

Kamis, 11 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku kasus KDRT, inisial AIF (suami) berdamai dengan korban SC (istri) melalui proses Restorative Justice di Rumah RJ Pabian disaksikan jaksa Kejari Sumenep.

Pelaku kasus KDRT, inisial AIF (suami) berdamai dengan korban SC (istri) melalui proses Restorative Justice di Rumah RJ Pabian disaksikan jaksa Kejari Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) AIF dan SC diselesaikan melalui restorative justice (RJ).

Hadir dalam proses RJ tersebut Kasidatun Kejari Sumenep, Slamet Pujiono dan Kasipidum Hanis Aristya Hendrawan, Ketua AKD Sumenep Miskun legiyono dan Ketua Rumah Restorative Justice sekaligus Kepala Desa Pabian, Zulfikar Ali Mustakiem beserta tokoh masyarakat setempat.

Kasipidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hendrawan menyatakan, RJ dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam RJ yang dilaksanakan di Rumah Restorative Justice Pabian itu, AIF selaku suami telah meminta maaf dengan tulus kepada istrinya yang menjadi korban dalam kasus KDRT berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Permintaan maaf pelaku dikabulkan istrinya SC selaku korban.

“Pelaku dan korban kasus KDRT telah saling memaafkan dengan tanpa paksaan dari pihak manapun dan siap untuk melanjutkan biduk rumah tangga,” jelas Hanis, Kamis (11/5/2023).

Pihak Kejari Sumenep berpesan kepada kedua belah pihak untuk bisa memperbaiki hubungan rumah tangganya dan mengingatkan kepada tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Setelah ini, silahkan tempatkan pada posisi diri masing-masing sebagai suami dan istri agar tidak terjadi lagi tindak DKRT,” pesannya.

Sementara itu, Penasehat Hukum  tersangka AIF, Tajul Arifin mengapresiasi langkah RJ yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sumenep tersebut.

“Dalam proses RJ ini Kejari Sumenep tidak mempersulit niatan baik tersangka dan korban untuk rukun kembali,” tuturnya.

Tajul menegaskan bahwa, kasus tersebut bisa menjadi pelajaran bagi semua untuk memperbaiki diri dalam hubungan rumah tanggga.

Berita Terkait

Rutan Sumenep Sembelih Lima Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
Pemkab Sumenep Buka Seleksi Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru
Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi
KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:26 WIB

Rutan Sumenep Sembelih Lima Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:15 WIB

Pemkab Sumenep Buka Seleksi Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Berita Terbaru

Foto bersama Pemkab Sumenep usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025 di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Selasa (26/05/2026).

Pemerintahan

Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:05 WIB