Kasus Pemalsuan Dokumen KCM, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Kamis, 3 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, detikkota.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak esksepsi yang disampaikan terdakwa kasus pemalsuan dokumen Kota Cinema Mall (KCM) Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Dokumen itu berupa pencatutan foto sejumlah kiyai, yakni foto KH Ali Karrar Sinhaji dan KH Fudholi Ruham dalam izin dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UKL) milik KCM.

Agus selaku JPU membacakan kesimpulan tanggapan atas keberatan eksepsi Hasanuddin Said (HS) dan kuasa hukumnya yaitu pada saat persidangan berlangsung di Kejaksaan Negeri Pamekasan, Kamis (3/6/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat dakwaan JPU tersebut secara sah dan secara hukum sudah diterima dengan jelas, cermat dan lengkap yaitu memenuhi syarat materiil surat dakwaan sebagaimana dimaksud Pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP. Untuk itu eksepsi tersebut harus ditolak,” ungkap Agus

Agus juga menilai, apa yang disampaikan terdakwa HS dan kuasa hukumnya yang diuraikan beberapa waktu lalu telah menyangkut semua pokok perkara dari JPU dan tidak masuk dalam materi eksepsi.

“Makanya eksepsi tersebut tidak harus kami tanggapi dan harus ditolak,” tutupnya

Sementara Hasanuddin Missilu Kuasa hukum HS mengatakan, eksepsi yang dilakukannya sudah dirasa tepat. Ia menepis bahwa klienya HS telah melakukan perbuatan sebagaimana yang di dakwakan oleh JPU.

“Foto bersama kiyai, apa yang salah disitu,” katanya

Hasanuddin menjelaskan, bahwa pasal yang disangkakan seharusnya bukam kepada HS, namun diterapkan kepada siapa yang membuat, siapa yang menyerobot dan siapa yang menggunakan izin dokumen tersebut.

“Dia (HS, red) bukan pemilik. Dia hanya melakukan konsep pembangunan KCM pada kyai ini,” tutupnya

Selanjutnya terdakwa HS dan kuasa hukumnya mengaku pasrah. Pihaknya tetap menunggu keputusan majelis hakim di persidangan selanjutnya. (Fauzi)

Berita Terkait

Prabowo Dorong Pencak Silat Mendunia hingga Tembus Olimpiade
Operasi Besar Rokok Ilegal di Madura, Ratusan Pengusaha dan 271 PR UMKM Disebut Akan Diperiksa
Kejagung Setor Rp11,4 Triliun ke Kas Negara, Menkeu: Tambah Kekuatan Fiskal
Kolaborasi Dua Terminal Selamatkan Anak Hilang Asal Sumenep
Polres Sumenep dan UPT PPD Perluas Layanan Pajak hingga Pulau Raas
Pesawat Presiden Prabowo Dikawal Jet Tempur TNI AU Saat Kunjungan ke Magelang
Ratusan Casis Polri 2026 di Polres Sumenep Lolos Rikmin Awal
Penumpang Bandara Banyuwangi Naik 5 Persen Selama Libur Lebaran 2026

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 12:17 WIB

Prabowo Dorong Pencak Silat Mendunia hingga Tembus Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 - 19:49 WIB

Operasi Besar Rokok Ilegal di Madura, Ratusan Pengusaha dan 271 PR UMKM Disebut Akan Diperiksa

Sabtu, 11 April 2026 - 14:52 WIB

Kejagung Setor Rp11,4 Triliun ke Kas Negara, Menkeu: Tambah Kekuatan Fiskal

Jumat, 10 April 2026 - 12:22 WIB

Polres Sumenep dan UPT PPD Perluas Layanan Pajak hingga Pulau Raas

Kamis, 9 April 2026 - 22:19 WIB

Pesawat Presiden Prabowo Dikawal Jet Tempur TNI AU Saat Kunjungan ke Magelang

Berita Terbaru