Kasus Pemalsuan Dokumen KCM, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Kamis, 3 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, detikkota.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak esksepsi yang disampaikan terdakwa kasus pemalsuan dokumen Kota Cinema Mall (KCM) Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Dokumen itu berupa pencatutan foto sejumlah kiyai, yakni foto KH Ali Karrar Sinhaji dan KH Fudholi Ruham dalam izin dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UKL) milik KCM.

Agus selaku JPU membacakan kesimpulan tanggapan atas keberatan eksepsi Hasanuddin Said (HS) dan kuasa hukumnya yaitu pada saat persidangan berlangsung di Kejaksaan Negeri Pamekasan, Kamis (3/6/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat dakwaan JPU tersebut secara sah dan secara hukum sudah diterima dengan jelas, cermat dan lengkap yaitu memenuhi syarat materiil surat dakwaan sebagaimana dimaksud Pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP. Untuk itu eksepsi tersebut harus ditolak,” ungkap Agus

Agus juga menilai, apa yang disampaikan terdakwa HS dan kuasa hukumnya yang diuraikan beberapa waktu lalu telah menyangkut semua pokok perkara dari JPU dan tidak masuk dalam materi eksepsi.

“Makanya eksepsi tersebut tidak harus kami tanggapi dan harus ditolak,” tutupnya

Sementara Hasanuddin Missilu Kuasa hukum HS mengatakan, eksepsi yang dilakukannya sudah dirasa tepat. Ia menepis bahwa klienya HS telah melakukan perbuatan sebagaimana yang di dakwakan oleh JPU.

“Foto bersama kiyai, apa yang salah disitu,” katanya

Hasanuddin menjelaskan, bahwa pasal yang disangkakan seharusnya bukam kepada HS, namun diterapkan kepada siapa yang membuat, siapa yang menyerobot dan siapa yang menggunakan izin dokumen tersebut.

“Dia (HS, red) bukan pemilik. Dia hanya melakukan konsep pembangunan KCM pada kyai ini,” tutupnya

Selanjutnya terdakwa HS dan kuasa hukumnya mengaku pasrah. Pihaknya tetap menunggu keputusan majelis hakim di persidangan selanjutnya. (Fauzi)

Berita Terkait

Wali Kota Eri Cahyadi Sambut Delegasi 17 Negara dalam Peringatan 70 Tahun KAA di Surabaya
PB ISSI Beri Penghargaan untuk Banyuwangi, Apresiasi Konsistensi Kembangkan Sport Tourism
BMKG Imbau Warga Jatim Waspadai Cuaca Ekstrem, Lumajang Masuk Daerah Rawan
DLH Surabaya Selidiki Fenomena Ikan Mabuk di Banyu Urip dan Kalimas, Diduga Akibat Penurunan Kadar Oksigen
Siswa SDN Tamberu 2 Belajar di Tenda Dekat TPA, DPRD Pamekasan Desak Solusi Cepat
Dari Kain ke Peradaban: Batik Tulis Canteng Koneng Hidupkan Nilai Sumpah Pemuda
Balmon Surabaya Gelar UNAR 2025 di Pamekasan, 60 Peserta Ikuti Ujian Amatir Radio
Presiden Prabowo Jamuan Santap Malam Kenegaraan untuk Presiden Brasil Lula da Silva di Istana Merdeka

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:22 WIB

Wali Kota Eri Cahyadi Sambut Delegasi 17 Negara dalam Peringatan 70 Tahun KAA di Surabaya

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:50 WIB

PB ISSI Beri Penghargaan untuk Banyuwangi, Apresiasi Konsistensi Kembangkan Sport Tourism

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:37 WIB

BMKG Imbau Warga Jatim Waspadai Cuaca Ekstrem, Lumajang Masuk Daerah Rawan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:42 WIB

DLH Surabaya Selidiki Fenomena Ikan Mabuk di Banyu Urip dan Kalimas, Diduga Akibat Penurunan Kadar Oksigen

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:55 WIB

Siswa SDN Tamberu 2 Belajar di Tenda Dekat TPA, DPRD Pamekasan Desak Solusi Cepat

Berita Terbaru