SUMENEP, detikkota.com – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di jalan kampung Dusun Gunung Malang I, Desa Lenteng Barat. Korban berinisial M (55) meninggal dunia di tempat kejadian perkara akibat luka bacok senjata tajam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban mengangkut hasil panen jagung dari sawah menuju rumah warga. Setelah itu, korban kembali ke arah sawah dan di tengah perjalanan bertemu dengan pelaku berinisial L (50). Tanpa peringatan, pelaku mendatangi korban dan melakukan pembacokan menggunakan celurit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban sempat berusaha menyelamatkan diri, namun akhirnya terjatuh di halaman rumah warga dalam kondisi luka berat dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari tempat kejadian.
Satreskrim Polres Sumenep kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran intensif. Pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto, S.H., berhasil menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku diduga melakukan perbuatannya secara sengaja karena dilatarbelakangi rasa sakit hati setelah merasa diejek oleh korban. Selain itu, motif lain yang turut melatarbelakangi aksi tersebut diduga berkaitan dengan rasa cemburu akibat isu hubungan pribadi antara korban dan istri pelaku.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan memproses perkara tersebut secara profesional dan tuntas.
“Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Sumenep dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit milik pelaku, sepasang sandal jepit milik pelaku, sepasang sandal selop milik korban, sebuah songkok warna abu-abu milik korban, serta sebuah sarung warna hitam milik pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka L dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 469 ayat (2) subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis : M/Red
Editor : M/Red







