SUMENEP, detikkota.com – Kuasa hukum Ban’g Alief, Kamarullah, mengungkapkan telah mengantongi 22 nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan fraud senilai Rp23 miliar di Bank Jatim Cabang Sumenep. Nama-nama tersebut terdiri dari pimpinan cabang periode 2019–2022, tim IT, dan auditor internal.
Menurut Kamarullah, mustahil transaksi mencurigakan bisa berlangsung selama empat tahun tanpa diketahui pihak internal bank. “Ada 22 nama mulai dari pimpinan cabang, tim IT, hingga audit internal. Semua tahu bahwa SOP bank memiliki rekap harian, bulanan, dan tahunan,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor LBH Madani Putra, Senin (3/11/2025).
Ia mempertanyakan langkah penyidik yang hanya menetapkan FS, nasabah sekaligus mitra Bang Alief, sebagai tersangka utama, sementara pihak internal bank tidak dimintai pertanggungjawaban. “Kasus ini seolah hanya ditimpakan kepada mitra luar, padahal tanggung jawab internal Bank Jatim harus dikedepankan,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kamarullah menegaskan, kasus tersebut menyangkut dana publik karena Bank Jatim merupakan BUMD. Ia meminta OJK, Bank Indonesia, Menteri BUMN, hingga Menteri Keuangan turun tangan untuk memastikan transparansi dan keadilan.
Selain itu, ia menilai penyidikan yang dilakukan Polres Sumenep cenderung menggiring opini publik melalui media sosial tanpa memberi ruang klarifikasi. “Kami tidak menekan penyidik, tapi menuntut keadilan yang setara bagi semua pihak,” katanya.
Pihaknya berencana membuka seluruh data dan bukti kepada publik, termasuk penjelasan teknis penggunaan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang menjadi sumber masalah. “Kami akan lakukan siaran langsung agar masyarakat tahu bagaimana sistem EDC bekerja dan siapa yang mengendalikannya,” ujarnya.
Kamarullah juga memastikan akan menempuh jalur hukum yang lebih tinggi jika terbukti ada unsur kelalaian atau kesengajaan di internal Bank Jatim. “Keadilan harus ditegakkan, jangan hanya berhenti di mitra luar,” pungkasnya.
Sebelumnya, tim penyidik Tipikor Polres Sumenep melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus tersebut. Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto, menyebutkan bahwa dalam operasi itu disita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp657 juta, perak putih 5,7 kilogram, dua unit sepeda motor, dan satu ruko di Jalan Trunojoyo.
Agus menjelaskan, penyidikan masih berlangsung dan pihaknya akan mengumumkan hasil setelah audit forensik keuangan selesai. “Indikasi penyalahgunaan mesin EDC cukup kuat. Untuk nilai pasti kerugian, kami tunggu hasil audit,” katanya.
Hingga dua pekan pasca penggeledahan, belum ada perkembangan lanjutan. Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur. “Polres Sumenep sudah sesuai dengan prosedur,” ujarnya singkat.
Penulis : Md
Editor : Red







