SUMENEP, detikkota.com – Gerakan Pemuda Pesisir (GPP) menggelar audiensi ke Kantor Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Kabupaten Sumenep, Madura, guna menyoroti minimnya manfaat keberadaan industri minyak dan gas bumi (migas) bagi masyarakat di Kecamatan Sapeken.
Audiensi tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran GPP terhadap kondisi sosial-ekonomi warga kepulauan yang dinilai tidak sebanding dengan eksploitasi migas yang telah berlangsung sejak lama. Perwakilan GPP, Faisal Islami, menyebut kehadiran migas di Sapeken sejak 1993 belum mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.
“Migas sudah hadir mengeruk kekayaan alam kepulauan sejak tahun 1993, tetapi hingga hari ini Sapeken masih menjadi salah satu penyumbang kemiskinan ekstrem di Kabupaten Sumenep,” kata Faisal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai berbagai bentuk bantuan dari perusahaan migas yang selama ini dipublikasikan hanya bersifat individual dan tidak memberikan dampak signifikan secara global bagi masyarakat kepulauan. Karena itu, GPP mendesak Kabag Perekonomian agar bersikap tegas dan memberikan solusi yang berpihak kepada warga Sapeken.
Salah satu tuntutan yang disampaikan GPP adalah meminta Kabag Perekonomian menyurati DPRD maupun DPR RI untuk mendorong dilakukannya uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Migas. Menurut Faisal, porsi dana bagi hasil (DBH) migas yang diterima Sumenep sangat kecil, bahkan sejak berlakunya UU Migas, sektor migas disebut tidak lagi masuk dalam wilayah kewenangan Kabupaten Sumenep.
“Karena itu kami meminta agar tuntutan ini disepakati dan ditindaklanjuti dengan menyurati DPRD dan DPR RI untuk mengajukan judicial review terhadap UU Migas,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Perekonomian Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menyampaikan bahwa masyarakat Sumenep seharusnya tetap bersyukur karena wilayah kepulauan memiliki potensi kekayaan alam yang besar dari sektor migas. Ia menjelaskan bahwa aktivitas di Pagerungan Besar, Sapeken, hanya berfungsi sebagai lokasi pengolahan minyak oleh PT KEI.
Dadang juga menjelaskan perubahan kewenangan pengelolaan wilayah laut berdasarkan regulasi yang berlaku. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009, kewenangan pengelolaan laut 4 hingga 12 mil berada di tingkat provinsi, sedangkan di atas 12 mil menjadi kewenangan pemerintah pusat. Ketentuan tersebut kemudian diperbarui melalui UU Nomor 23 Tahun 2014, yang menetapkan kewenangan provinsi pada wilayah 0 hingga 12 mil laut, sementara selebihnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Dengan aturan tersebut, kewenangan daerah kabupaten dalam pengelolaan wilayah laut praktis sudah tidak ada,” ujar Dadang.
Dalam audiensi tersebut, Kabag Perekonomian akhirnya menandatangani surat tuntutan yang diajukan GPP, termasuk tuntutan untuk mendorong pengajuan judicial review terhadap Undang-Undang Migas.
Penulis : Red
Editor : Red







