Kejagung RI Periksa Ajudan hingga Sopir Achsanul Qosasi Sebagai Saksi

Selasa, 7 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi digelandang ke mobil tahanan menuju Rutan Salemba usai ditetapkan tersangka oleh Kejagung.

Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi digelandang ke mobil tahanan menuju Rutan Salemba usai ditetapkan tersangka oleh Kejagung.

JAKARTA, detikkota.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus mengusut kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proyek BTS 4G dan Bakti Kominfo.

Hari ini, tim penyidik memeriksa sejumlah saksi, di antaranya sopir hingga ajudan tersangka kasus korupsi BTS 4G anggota BPK, Achsanul Qosasi (AQ).

“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 6 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan t
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022,” kata Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung RI dilansir detik, Selasa (7/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah saksi yang diperiksa adalah:
1. I selaku sopir tersangka AQ
2. YG selaku Sekretaris tersangka AQ
3. RI selaku Ajudan tersangka AQ
4. EPS selaku Kepala Oditorat
5. JH selaku Kepala Sub Oditorat
6. AR selaku Ketua Tim Audit Kominfo

Para tersangka diperiksa untuk memberikan keterangannya dalam kasus korupsi dan TPPU terkait tersangka Sadikin Rusli alias SR.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” imbuh Sumedana.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung RI menetapkan tersangka baru dalam kasus BTS Kominfo, yaitu a
Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi sebagai tersangka. Kejagung menduga Achsanul menerima uang sebesar Rp40 miliar.

“Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kuntadi, Dirdik Jampidsus Kejagung dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (3/11/2023).

Kuntadi mengatakan, uang Rp40 miliar itu diduga diterima Achsanul Qosasi dalam pertemuan di salah satu hotel. Achsanul kini telah ditahan.

Kini jumlah tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo ada 16 orang, yakni:
1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menteri Kominfo RI
7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima
9. Jemmy Sutjiawan selaku Dirut PT Sansaine
10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo
11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo
12. Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo
13. Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital
14. Sadikin Rusli
15. Kepala Human Development UI inisial MAK
16. Anggota BPK Achsanul Qosasi.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk Pria 42 Tahun di Guluk-guluk, Simpan Sabu Siap Edar
Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pamolokan
Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pengedar Sabu di Manding dan Rubaru
Sidang Perdana Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Sumenep, Terdakwa Akui Perbuatannya
Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Pelaku Curanmor di Kecamatan Gapura
Kasus Bank Jatim Sumenep Disorot, Kuasa Hukum Bang Alief Menduga Ada Upaya Kriminalisasi
Polres Sumenep Ungkap Kasus Kepemilikan Bahan Peledak Tanpa Izin
Polres Pamekasan Tangkap Penipu Bermodus Rekrutmen Anggota Polri, Rugikan Korban Rp500 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 12:41 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk Pria 42 Tahun di Guluk-guluk, Simpan Sabu Siap Edar

Sabtu, 1 November 2025 - 12:37 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pamolokan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:49 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pengedar Sabu di Manding dan Rubaru

Selasa, 28 Oktober 2025 - 08:17 WIB

Sidang Perdana Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Sumenep, Terdakwa Akui Perbuatannya

Senin, 27 Oktober 2025 - 06:50 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Pelaku Curanmor di Kecamatan Gapura

Berita Terbaru