Kejaksaan Naungi Restoratif Justice 20 Desa di Sidoarjo

Rabu, 27 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, detikkota.com – Kejaksaan Negeri Sidoarjo akan menaungi rumah perdamaian atau Restorative Justice (RJ) di 20 desa yang ada di Sidoarjo. Kejaksaan menilai tidak semua kasus pidana harus diselesaikan di meja hijau.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk lebih mengenalkan program Restorative Justice kepada masyarakat. Sekaligus masyarakat bisa paham dan merasakan manfaat restorative justice tersebut,” ujar Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, Hafidi, Rabu (27/4/2022).

Desa yang akan dinaungi rumah perdamaian oleh Kejari Sidoarjo di antaranya Desa Dukuhsari, Desa Sukodono, Desa Gelam, Desa Gading, Desa Randegan, Desa Wunut, Desa Kemantren, Desa Wonokasian, Desa Wedoro, Desa Beringinbendo, Desa Sedati Agung, Desa Keboansikep, Desa Siwalanpanji, Desa Kemangsen, Desa Tarik, Desa Lebo, Kelurahan Sidokumpul, Desa Sidomoro, dan Kelurahan Tambak Kemarekkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hafidi menyebut, program restorative justice yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung dengan Landasan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum yang terbit pada 22 Desember 2020 lalu. Hal itu langsung ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan dalam tahun 2022 sudah dua perkara yang diselesaikan melalui restorative justice.

“Tujuan restorative justice adalah mendorong penerapan asas-asas peradilan yang cepat, sederhana dengan keadilan yang seimbang dan menjunjung nilai kearifan lokal,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Sidoarjo, Mulyawan menyambut baik langkah Kejari Sidoarjo dalam membentuk rumah perdamaian di 20 Desa di Sidoarjo.

“Ini merupakan sebuah pilot project yang sangat dibutuhkan di desa. Terkait masalah hukum dan kasus pidana ringan yang harusnya bisa diselesaikan tanpa jalur hukum,” harap Mulyawan.

Menurutnya, konsep restorative justice bisa diterapkan dalam kasus-kasus tindak pidana ringan yang harusnya bisa diselesaikan melalui nilai kearifan lokal tanpa jalur hukum. [Redho]

Berita Terkait

Ketua Umum PBNU Kecam Keras Tayangan Trans7 yang Dinilai Lecehkan Dunia Pesantren
Warganet Desak Tindakan Nyata, Surat Maaf Trans7 Dianggap Belum Cukup
Trans7 Sampaikan Permohonan Maaf Resmi kepada Pondok Pesantren Lirboyo atas Tayangan Xpose Uncensored
KPID Jatim Minta Trans7 Klarifikasi Tayangan Bermuatan SARA dan Disinformasi soal Pesantren
Ansor Jatim Desak Trans7 Klarifikasi dan Minta Maaf Atas Tayangan yang Dianggap Menyesatkan Soal Pesantren
Tim Gaktiblin Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Cek Kelengkapan Personil Polres Sumenep
Pelaku Tabrak Lari di Jenangger Berhasil Diringkus Satlantas Polres Sumenep
Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Sumenep, BMKG: Termasuk Rangkaian Gempa Susulan

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:25 WIB

Warganet Desak Tindakan Nyata, Surat Maaf Trans7 Dianggap Belum Cukup

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:57 WIB

Trans7 Sampaikan Permohonan Maaf Resmi kepada Pondok Pesantren Lirboyo atas Tayangan Xpose Uncensored

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:42 WIB

KPID Jatim Minta Trans7 Klarifikasi Tayangan Bermuatan SARA dan Disinformasi soal Pesantren

Selasa, 14 Oktober 2025 - 08:44 WIB

Ansor Jatim Desak Trans7 Klarifikasi dan Minta Maaf Atas Tayangan yang Dianggap Menyesatkan Soal Pesantren

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:53 WIB

Tim Gaktiblin Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Cek Kelengkapan Personil Polres Sumenep

Berita Terbaru