Kejari Kabupaten Probolinggo Musnahkan Barang Bukti 115 Perkara Inkracht

Rabu, 3 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan barang bukti dari 115 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam periode April hingga November 2025. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo, Rabu (3/12/2025).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan barang bukti dari 115 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam periode April hingga November 2025. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo, Rabu (3/12/2025).

PROBOLINGGO, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan barang bukti dari 115 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam periode April hingga November 2025. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo, Rabu (3/12/2025), dan disaksikan sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejari Mohammad Anggidigdo, Sekda Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif, Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan Putu Agus Wiranata, serta Kepala Rutan Kraksaan Galih Setiyo Nugroho. Perwakilan Kodim 0820, Rupbasan Kelas II Probolinggo, Dinkes Kabupaten Probolinggo, Bank Indonesia Malang, BNNK Probolinggo dan jajaran Kejari turut hadir.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, seperti narkotika, senjata tajam, pencurian, perlindungan anak, penganiayaan, KDRT, perjudian, uang palsu, penipuan hingga pembunuhan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain 18 senjata tajam, 48.531 butir Trihexyphenidyl, 18.549 butir Dextrometrophan, 289,053 gram sabu-sabu, tiga unit telepon genggam, 188,86 gram ganja, 13 timbangan elektrik, satu buku tabungan, dua kartu ATM, dan 14 benda radioaktif. Barang bukti radioaktif akan diserahkan ke BRIN Jakarta untuk pemusnahan sesuai prosedur keselamatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejari Mohammad Anggidigdo mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan serta bentuk perlindungan masyarakat. “Tujuan utama pemusnahan ini adalah mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang sudah tidak diperlukan lagi. Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa negara menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan pemusnahan juga membawa pesan kuat dalam pemberantasan kejahatan. “Penegakan hukum harus dilakukan secara integritas, akuntabel dan transparan. Setiap pemusnahan barang bukti adalah langkah maju menuju masyarakat yang lebih aman dan berkeadilan,” tegasnya.

Sekda Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto memberikan apresiasi atas langkah Kejari. Menurutnya, kegiatan ini sekaligus menunjukkan transparansi sistem peradilan pidana. “Kegiatan ini menunjukkan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo melaksanakan putusan pengadilan secara konsisten dan bertanggung jawab. Ini menjadi bentuk jaminan bahwa barang-barang hasil kejahatan tidak akan kembali ke lingkungan masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan pentingnya sinergi antar lembaga. “Penanganan kejahatan membutuhkan kerja sama lintas lembaga. Kita harus saling menguatkan karena keberhasilan penegakan hukum adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga kenyamanan masyarakat Kabupaten Probolinggo,” imbuhnya.

Sementara Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan Putu Agus Wiranata menegaskan pemusnahan dilakukan karena sebagian barang bukti bersifat berbahaya. “Sebagian barang bukti yang dimusnahkan hari ini memiliki sifat berbahaya dan sangat rawan untuk disalahgunakan. Karena itu putusan pengadilan memerintahkan pemusnahan demi kepentingan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyinggung penanganan barang bukti uang palsu yang membutuhkan koordinasi lintas lembaga. “Dalam forum sebelumnya kami telah berdiskusi dan pemusnahan hari ini menjadi awal sinergi penyelesaian barang bukti uang palsu di masa mendatang,” tambahnya.

Pemusnahan barang bukti skala besar ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum serta memastikan barang-barang berbahaya tidak kembali beredar di masyarakat.

Penulis : Sya

Editor : Sya

Berita Terkait

Pemkot Surabaya Wajibkan Pembayaran Parkir Nontunai Mulai 2026
Sepanjang 2025, DPKP Surabaya Tangani 2.306 Kasus Evakuasi
Brigjen Danny Alkadrie Pantau Progres Koperasi Desa di Sumenep
Peringatan Hakordia 2025 di Kota Probolinggo Tegaskan Komitmen Antikorupsi
Wali Kota Eri Paparkan Inovasi Kota Cerdas Surabaya pada Seminar IGA 2025
Pemkab Lumajang Salurkan 100 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo kepada Pengayuh Becak
Rakor Gerindra di Banyuwangi Tegaskan Komitmen Kawal Program Prioritas Presiden
Program Aku Hatinya PKK Diperkuat, Bangkalan Jadi Lokasi Percontohan

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 08:38 WIB

Pemkot Surabaya Wajibkan Pembayaran Parkir Nontunai Mulai 2026

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:57 WIB

Sepanjang 2025, DPKP Surabaya Tangani 2.306 Kasus Evakuasi

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:55 WIB

Brigjen Danny Alkadrie Pantau Progres Koperasi Desa di Sumenep

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:03 WIB

Wali Kota Eri Paparkan Inovasi Kota Cerdas Surabaya pada Seminar IGA 2025

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:46 WIB

Pemkab Lumajang Salurkan 100 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo kepada Pengayuh Becak

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkot Surabaya Wajibkan Pembayaran Parkir Nontunai Mulai 2026

Rabu, 10 Des 2025 - 08:38 WIB

Tim Damkar Surabaya yang selalu merespons laporan darurat melalui call center 112.

Pemerintahan

Sepanjang 2025, DPKP Surabaya Tangani 2.306 Kasus Evakuasi

Selasa, 9 Des 2025 - 15:57 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Brigjen TNI Danny Alkadrie meninjau progres pembangunan KDKMP di salah satu lokasi di Kabupaten Sumenep, Selasa (09/12/2025).

Pemerintahan

Brigjen Danny Alkadrie Pantau Progres Koperasi Desa di Sumenep

Selasa, 9 Des 2025 - 15:55 WIB