Kejari Sumenep Usulkan Penghentian Perkara Tidak Pidana Penganiayaan, Ini Alasannya!

Rabu, 23 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, usulkan penghentian penuntutan perkara tidak pidana penganiayaan, dikarenakan bersaudara.

Usul penghentian penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan ini berlangsung, sekira pukul 08.30 WIB, di kantor Kejari Sumenep secara virtual.

Dalam paparannya, Kejari Sumenep, Adi Tyogunawan, didampingi oleh Kasi Pidum Irfan Mangalle dan Penuntut Umum Nur Fajriyah menyampaikan, tersangka ini atas nama Hesni binti Sahol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Salah satu pertimbangan, usulan penghentian tuntutan perkara tidak pidana penganiyaan, karena Hesni binti Sahol pihak tersangka, dan saksi korban masih ada hubungan keluarga. Suami korban dan suami tersangka adalah adik kakak, dan sudah saling memaafkan,” ujarnya, Rabu (23/02/2022).

Dari usulan yang disampaikan Adi Tyogunawan, akhirnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana yang memimpin ekspose menyetujui.

Kemudian, atas persetujuan Jampidum selanjutnya Kajari Sumenep, akan melaporkan seluruh tahapan Restorative Justice ini kepada Kejaksaan Agung, dalam hal ini Jampidum, secara berjenjang melalui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Timur.

“Selain ada hubungan keluarga. Saat ini Hesni binti Sahol tersangka, memiliki seorang anak balita berusia 3 tahun, yang pastinya memerlukan bimbingan dan kasih sayang ibunya,” imbuhnya.

Kejari Sumenep tinggal menunggu Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) tindak pidana penganiayaan tersebut.

“Saya mengharap agar kedua belah pihak, kembali merekat rasa persaudaraan,” tutupnya. (Red)

Berita Terkait

Wamenhub Suntana Tinjau Langsung Antrean Panjang Pemudik Bali–Jawa di Gilimanuk
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, GMNI Jatim Desak Pengusutan Tuntas
BMKG Ingatkan Warga Jatim Waspada Cuaca Ekstrem Saat Pancaroba Maret–April 2026
Polres Pamekasan Siapkan 5 Pos Pengamanan dalam Operasi Ketupat Semeru 2026
Polres Pasuruan Gelar Apel Operasi Ketupat Semeru 2026, Libatkan 1.000 Personel
Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk Ditutup Sementara Saat Nyepi, Berlaku 18–20 Maret
TMMD Sengkuyung Tahap I Boyolali Resmi Ditutup
Kasdam IV/Diponegoro Resmikan Jalan Hasil TMMD ke-127 di Desa Kembang

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 12:15 WIB

Wamenhub Suntana Tinjau Langsung Antrean Panjang Pemudik Bali–Jawa di Gilimanuk

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:05 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, GMNI Jatim Desak Pengusutan Tuntas

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:22 WIB

BMKG Ingatkan Warga Jatim Waspada Cuaca Ekstrem Saat Pancaroba Maret–April 2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:56 WIB

Polres Pamekasan Siapkan 5 Pos Pengamanan dalam Operasi Ketupat Semeru 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:12 WIB

Polres Pasuruan Gelar Apel Operasi Ketupat Semeru 2026, Libatkan 1.000 Personel

Berita Terbaru