Kembali Mangkir, Kejari Sumenep Akan Masukkan AZ Dalam DPO

Jumat, 16 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Dony Suryahadi Kusuma saat konferensi pers dengan sejumlah media.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Dony Suryahadi Kusuma saat konferensi pers dengan sejumlah media.

SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur terus bekerja mengungkap kasus dugaan korupsi pembelian kapal cepat oleh PT Sumekar pada PT Fajar Indah Lines pada tahun 2019 silam.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Dony Suryahadi Kusuma menyampaikan bahwa, pihaknya akan segera menetapkan AZ, yang merupakan mantan Direktur Operasional PT Sumekar dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penetapan AZ sebagai DPO oleh Penyidik Kejari Sumenep setelah yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik selama 3 kali, yakni pemanggilan pada tanggal 26 Mei, 8 Juni dan 14 Juni 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejaksaan tidak pernah gentar terhadap siapa pun, termasuk penasehat hukum AZ, jika mencoba menghalang-halangi tugas penyidik dalam perkara ini,” tegas Kasi Pidus, dalam jumpa pers bersama sejumlah awak media, Jumat (16/6/2023).

Menurutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada Penasehat Hukum (PH) AZ pada Senin, 19 Juni 2023 mendatang, jika AZ tetap tidak mengindahkan panggilan penyidik.

Pihaknya komitmen untuk menegakkan pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan hukum yang berlaku. Termasuk menerapkan Pasal 38 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 kepada para tersangka.

“Kami selaku penyidik Kejaksaan tetap akan melakukan tindakan hukum yang betul-betul sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya dengan in absentia,” jelasnya

Pria kelahiran Malang itu meminta agar tidak ada orang lain yang ikut terlibat dalam ketidak hadiran AZ saat pemanggilan oleh tim penyidik Kejari Sumenep, sehingga proses hukum akan terus berjalan sebagaimana mestinya.

“Sekali lagi kami tegaskan, penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep tidak pernah gentar untuk melakukan tindakan hukum yang terukur bagi siapapun yang mencoba menghalang-halangi tugas penyidik dalam perkara ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Desak Kejelasan Penahanan Tersangka Lisdes
Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Desak Kejelasan Penahanan Tersangka Lisdes

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Berita Terbaru