Kepala Desa Sumbergondo Kecamatan Glenmore, Kini Berstatus Tersangka

BANYUWANGI, detikkota.com – Persoalan sengketa tanah antara Galih Subowo dengan Kepala Desa Sumbergondo, H. Noerman Iswandi Kecamatan Glenmore masih terus bergulir.

Kini H. Noerman Iswandi, Kepala Desa Sumbergondo Kecamatan Glenmore resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas Kepolisian Resort Kota Banyuwangi Jawa Timur.

Banner

Status tersangka yang disandang H. Noerman Iswandi saat ini, berdasarkan surat SP2HP tanggal 21 April 2022, dengan nomer Surat B/438/SP2HP-2/IV/2022 Satreskrim. yang diterima oleh Galih Subowo warga Dusun Tegal Arum, Desa Tegal Arum, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi.

Penetapan tersangka H. Noerman Iswandi yang dilakukan oleh pihak kepolisian Mapolresta Banyuwangi tersebut, berdasarkan dari hasil laporan polisi yang dilakukan oleh Galih Subowo tanggal 11 Desember 2021 dengan nomer laporan polisi, LPB/370/XII/2021/SPKT/POLRESTA BWI/POLDA JATIM, tanggal 11 Desember 2021.

Diketahui, H. Noerman Iswandi selain menjabat Kepala Desa Sumbergondo, juga seorang bapak dari salah satu wakil rakyat yang sekarang duduk di kursi DPRD Kabupaten Banyuwangi.

Galih Subowo selaku Pelapor saat dikonfirmasi di rumahnya Minggu 24 April 2022 membenarkan kalau H. Noerman Iswandi yang pernah dilaporkan ke polisi olehnya kini sudah menjadi tersangka.

“Iya mas, kemarin saya menerima surat SP2HP dari Polresta Banyuwangi, dalam surat tersebut menerangkan bahwasanya H. Noerman yang dulu menjadi saksi kini statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka,” terangnya.

Pihaknya melaporkan ke polisi tersebut bukan tanpa alasan, Galih Subowo sangat tidak terima disebut sebagai Rampok, karena perkara sengketa tanah, yang ada di wilayah Desa Sumbergondo sudah jelas dia menangkan didalam persidangan.

“Pada saat mau melakukan pengukuran tanah yang sudah saya menangkan lewat jalur Pengadilan kok malah dikatakan sebagai rampok sama Noerman jelas saya tidak terima,” paparnya.

Galih juga menambahkan, bahwa dirinya juga telah melaporkan H. Noerman ke pihak kepolisian dengan perkara lain. Karena menurutnya masih banyak perkara yang melawan hukum yang sudah dilakukan oleh Kepala Desa Sumbergondo tersebut.

“Selain perkara itu, saya juga sudah melaporkan Norman dengan perkara lain, karena saya menduga, masih banyak kesalahan yang di buat oleh Noerman. Saya juga siap bila mana saya di suruh membuktikan laporan saya,” tegasnya.

Sebagai warga masyarakat biasa yang taat dengan hukum, ia berharap hukum itu tidak tumpul bila mana yang tersandung masalah hukum orang kaya atau pejabat, pihak Polresta Banyuwangi bisa dengan serius menangani laporan laporan saya yang lain.

Sayangnya, H.Noerman Iswandi Kepala Desa Sumbergondo ketika dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp ponselnya tidak mau memberikan Komentar. Noerman hanya menyampaikan kalau surat SP2HP yang dikeluarkan oleh kepolisian Polresta Banyuwangi cacat hukum.

“Surat itu cacat hukum mas, kalau mau konfirmasi tunggu pengacara saya dulu, saya gak enak kalau mau menjawab sendiri,” tuturnya. (Noo)

title="banner"
Banner