Kepolisian Lantas Surabaya dan Tanjung Perak Akan Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2022

Senin, 28 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Kepolisian Lalu Lintas kembali akan mengadakan razia operasi keselamatan Semeru Tahun 2022. Di Surabaya sendiri meliputi wilayah Polrestabes Surabaya dan juga Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dalam operasi tersebut, situasi saat ini masih dalam pandemi covid, petugas nantinya akan selalu menghimbau warga masyarakat khususnya pengguna jalan wajib mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan.

Meski demikian ada beberapa poin yang perlu diketahui oleh pengguna jalan dan wajib dipatuhi. Polisi di lapangan akan melihat pengguna jalan yang melanggar dalam 8 poin yang ditentukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Delapan poin pelanggaran yang mendapat perhatian khusus petugas yakni :

Pengendara sepeda motor yang tibak mengenakan Helm standar.

-Kendaraan yang melebihi batas kecepatan berkendara.

-Pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur.

-Pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak menggunakan safety bell / sabuk pengaman.

-Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.

-Menggunakan handphone pada saat mengemudikan kendaraan.

-Melawan arus lalu lintas.

-Kendaraan over dimension dan over load.

AKP Eko Adi Wibowo Kasat Lantas Polres Tanjung Perak menegaskan, dalam Operasi Keselamatan Semeru 2022 yang dimulai tanggal 1 Maret hingga 14 Maret 2022.

Anggota dilapangan akan menjalankan tugas pokok Polri yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pelayanan, pelindung dan pengayom masyarakat. Baik tindakan Preemtif, Preventif dan Represif.

Dalam operasi keselamatan ini, selain memberikan himbauan protokol kesehatan (Prokes) petugas juga akan menindak tegas pelanggar 8 poin tersebut dengan tilang,” jelas AKP Eko, Minggu (27/2/2022).

Petugas akan menindak tegas pengguna jalan yang kasat mata melanggar lalu lintas, selain itu juga akan digencarkan kampanye prokes sesuai arahan bapak Kapolres dan juga bapak Kapolda Jatim.

Anggota lalu lintas di lapangan juga akan memberikan masker kepada pengguna jalan yang tidak menggunakan masker atau yang menggunakannya tidak semestinya. (Redho)

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari
Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Berita Terbaru