Kerap Terjadi Pencabulan Anak, Personel Polresta Banda Aceh Tangkap Tiga Pelaku Kejahatan

Selasa, 6 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Polresta Banda Aceh Kasus Pencabulan Anak

Konferensi Pers Polresta Banda Aceh Kasus Pencabulan Anak

BANDA ACEH, detikkota.com – Personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap tiga orang pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Banda Aceh pada Februari 2020 lalu.

Ketiga pelaku, Polisi menangkap TR (49), RS (34), dan RR (20). Mereka merupakan warga kota Banda Aceh dan Aceh Besar. Aksi bejat pelaku itu dilakukan terhadap bocah yang masih berusia 8 tahun.

Korban yang dilakukan aksi bejat oleh pelaku masih berstatus pelajar, berinisial NS dan Al

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Pol Trisno Riyanto Kapolresta Banda Aceh, melalui AKP M. Ryan Citra Yudha Kasat Reskrim mengatakan, ketiga pelaku tersebut ditangkap berdasarkan laporan yang diterima dari orang tua korban.

Selain NS dan AL, diduga kuat masih ada beberapa korban lainnya yang belum melaporkan hal tersebut kepada polisi.

“Atas perbuatan tak senonoh itu serta berdasarkan fakta-fakta yang didukung dari hasil pemeriksaan,” pungkas Ryan Kasatreskrim dalam Konferensi Pers, Selasa (6/10/2020).

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (M.Irwan)

Berita Terkait

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk
Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan
Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan
Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:48 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:41 WIB

Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan

Berita Terbaru

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Polhukam

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:05 WIB