Keroyok Korbannya Empat Pemuda Dipolisikan

Kamis, 22 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Beberapa pemuda terduga pelaku pengeroyokan yang menyebakan wajah korban bengkak dan Jari manis sebelah kanan mengalami kesleo, dibekuk Polisi.

Pelakunya berjumlah empat orang dan diamankan anggota Reskrim Polsek Karangpilang, Surabaya. Mereka berinisial, FR (25), JW (21), JF (21) dan AU (25) keempat pelaku warga Surabaya.

Kejadian pengeroyokan itu berawal, korban Moh Reza Zulkarnaen warga Surabaya, saat itu hendak masuk tol Karangpilang dan tiba-tiba korban mengerem mobilnya mendadak karena menghindari pembatas jalan yang terbuat dari plastik yang menjorok ke jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, mobil para pelaku berada dibelakang mobil korban. Mereka marah, karena tidak suka saat korban rem mendadak. Selanjutnya para pelaku itu memarahi dan membentak korban.

Selanjutnya, ketika korban membuka pintu mobilnya ternyata salah satu pelaku mendorong pintu mobil sehingga mengenai wajah korban hingga bengkak.

Selain itu korban, juga dipukuli dan ditendang dan juga jari manis korban sebelah kanan mengalami dislokasi tulang.

Kompol Samsul Hadi, Kapolsek Karangpilang Surabaya saat dikonfirmasi membenarkan jika ada aksi pengeroyokan dan petugas sudah mengamankan empat orang pelaku pengeroyokan dan mereka sudah di tahan.

“Saat ini kasus itu kami tangani dan semua pelakunya kita tahan,” jelas Kapolsek Karangpilang, Kamis (22/10/2020).

Peran empat pelaku tersebut yakni, pelaku FR berperan mendorong dada korban, merusak kaca spion sebelah kiri mobil milik korban hingga rusak dan patah dan juga memaki dan bentak korban.

Pelaku JW berperan mendorong korban, bentak dan maki maki korban, menurut korban bahwa ketika korban membuka pintu mobil ternyata membentak dan mendorong pintu sehingga mengenai wajah korban dan akibatkan bengkak.

Pelaku JW Ikut mendorong korban, maki maki dan bentak korban dalam video menggebrak gebrak kap mobil milik korban. Sedangkan pelaku AU berperan mendorong korban, menendang korban gunakan kaki dan memaki maki korban dengan bahasa kotor.

Akibat perbuatannya, empat pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP jo pasal 351 ayat (2) jo pasal 406 KUHP. (redho)

Berita Terkait

Ketua TP PKK Lumajang Dorong Dunia Modeling Jadi Sarana Promosi Budaya Lokal
Pengajuan Kerja Sama Publikasi Media di Diskominfo Purwakarta Dinilai Rumit dan Berbelit
Sumur Bor Keluarkan Gas Mudah Terbakar di Banyuates Sampang, Polisi Hentikan Pengeboran
Warga Kepulauan Tertahan Akibat Cuaca Ekstrem, Baznas Sumenep Langsung Salurkan Logistik
Polres Sumenep Gelar Sidang BP4R sebagai Bekal Anggota Jelang Pernikahan
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sumenep Terima Kunjungan FKMSA Universitas Wiraraja
Haji Rudi Tegaskan Isu Pemotongan Anggaran Koperasi Desa Merah Putih di Sumenep Tidak Benar
Dandim 0827/Sumenep Pimpin Tradisi Pelepasan Personel Purnatugas

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:15 WIB

Ketua TP PKK Lumajang Dorong Dunia Modeling Jadi Sarana Promosi Budaya Lokal

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:27 WIB

Sumur Bor Keluarkan Gas Mudah Terbakar di Banyuates Sampang, Polisi Hentikan Pengeboran

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:36 WIB

Warga Kepulauan Tertahan Akibat Cuaca Ekstrem, Baznas Sumenep Langsung Salurkan Logistik

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:30 WIB

Polres Sumenep Gelar Sidang BP4R sebagai Bekal Anggota Jelang Pernikahan

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:37 WIB

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sumenep Terima Kunjungan FKMSA Universitas Wiraraja

Berita Terbaru