Kompak Curi Hp, Pasutri Masuk Bui

Sabtu, 10 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Sepasang suami (pasutri) ini sukses mencuri dibeberapa tempat dan menggondol berbagai jenis barang. Keduanya ditangkap Opsnal Unit Jatanras, pada Jumat, 02 April 2021 pukul 20.30 WIB, di Jalan Raya Lontar Surabaya.

Pasutri itu adalah, Husein Mahdi (30) dan Fatmawati (29), kedua warga Gresik PPI 04 RT 08 Krembangan Surabaya.

Dalam setiap aksi, pelaku HM berpura pura melihat barang di dalam toko dan melihat keadaan seputaran dalam toko. Kemudian ketika melihat sasaran yang lengah pelaku langsung mengambil barang seperti HP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang itu biasanya berada di meja kasir dan kemudian pelaku HM langsung memberikan barang curian kepada pelaku FM. Begitu barang ada ditangan keduanya, kemudian mereka langsung meninggalkan area.

Kanit Jatanras Iptu Agung Kurnia mengatakan, setiap kali beraksi keduanya selalu menyaru sebagai pembeli dan lebih dulu memantau area lokasi yang akan dijarahnya.

Pelaku HM sebagai eksekutor. Setelah mendapat barang lalu diberikan ke pelaku FM, kemudian kedua pelaku langsung meninggalkan toko tersebut

“Hasil interogasi, pelaku sudah melakukan pencurian di beberapa tempat toko maupun di mall yang tersebar di kota Surabaya,” jelas Agung Kurnia, Jumat (9/4/2021).

Beberapa tempat itu diantaranya, pada, 21 maret 2021 pukul 17.00 Wib mencuri di Royal Plaza, hasil 1 buah HP merk Oppo. Tanggal 31 Januari 2021 pukul 17.00 Wib, mencuri di WTC, hasil 1 buah HP merk Oppo Reno 3 pro.

Pada tanggal 3 Maret 2021 pukul 16.00 Wib, di Bell phone lantai 4 WTC, hasil HP merk Nuaio. Tanggal 27 Januari 2021 pukul 16.30 Wib, di PTC, dilakukan bersama istri, hasil 2 HP merk Redmi dan Nokia.

“Terakhir, pada bulan Januari 2021, di Toko roti Padre (Galaxy Mall 3), dilakukan sendirian oleh HM, hasil 1 buah HP merk Samsung J2,” tambah Iptu Agung.

Barang bukti yang ikut diamankan, 4 buah HP hasil kejahatan, 1 unit motor Honda Beat sebagai sarana, 2 HP milik tersangka, 2 Tas, 2 dompet, KTP dan 2 SIM.(redho)

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari
Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Berita Terbaru