SUMENEP, detikkota.com – Suasana di Kantor BRI Cabang Sumenep memanas, Selasa (4/8), ketika seorang pensiunan pemerintah daerah, Abd Hamid, bersama tim kuasa hukumnya dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Rudi Hartono Asosiate mendatangi kantor bank pelat merah tersebut. Mereka menuntut penghentian pemotongan dana pensiun yang diklaim telah berlangsung hampir tujuh tahun akibat dugaan rekayasa kredit oleh seorang oknum pegawai BRI.
Kuasa hukum korban, Bayu Prasetya, menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan aksi spontan ataupun sekadar mencari sensasi. Menurutnya, perjuangan hukum telah ditempuh selama bertahun-tahun, namun hingga kini hak kliennya belum juga dipulihkan.
“Ini bukan persoalan yang baru muncul hari ini. Sudah hampir tujuh tahun kami berjuang. Berkali-kali kami datang secara baik-baik, berdiskusi, meminta penyelesaian. Bahkan sudah delapan kali pertemuan dilakukan, tetapi hasilnya tetap nihil,” ujar Bayu di hadapan wartawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, perkara tersebut bermula ketika korban dibujuk oleh seorang oknum pegawai BRI berinisial Novi untuk menitipkan Surat Keputusan (SK) pensiun. Namun, tanpa sepengetahuan korban, SK tersebut diduga digunakan sebagai agunan kredit pensiunan dengan tenor hingga 14 tahun.
Ironisnya, kata dia, korban mengaku sama sekali tidak pernah menerima uang pinjaman maupun mengetahui adanya proses pengajuan kredit tersebut.
“Klien kami tidak pernah menerima uang, tidak pernah mengajukan pinjaman, bahkan tidak tahu nominal kreditnya. Tetapi setiap bulan dana pensiunnya dipotong,” tegasnya.
Tinggal Menerima Rp600 Ribu Per Bulan
Abd Hamid mengungkapkan, sebelum pemotongan terjadi dirinya menerima dana pensiun sekitar Rp2,7 juta setiap bulan. Namun sejak pemotongan diberlakukan, uang yang diterimanya hanya sekitar Rp600 ribu, sehingga sekitar Rp2,1 juta dipotong setiap bulan.
“Kurang lebih tujuh tahun seperti itu,” ujar Abd Hamid singkat.
Kuasa hukum menyebut kondisi tersebut membuat kliennya mengalami kesulitan ekonomi selama bertahun-tahun. Bahkan, menurut mereka, korban sempat harus bergantung kepada bantuan keluarga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Putusan Sudah Inkracht, Hak Korban Belum Dipulihkan
Bayu menyatakan perkara pidana terhadap oknum pegawai BRI tersebut telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam putusan itu, terdakwa disebut terbukti melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman penjara.
Ia juga mengklaim Jaksa Penuntut Umum telah meminta agar BRI mengembalikan SK pensiun korban sekaligus menghentikan pemotongan dana pensiun. Namun hingga aksi dilakukan, menurutnya permintaan tersebut belum juga direalisasikan.
“Jawabannya selalu sama, menunggu koordinasi dengan BRI pusat atau menunggu keputusan pimpinan. Pertanyaannya, apakah keputusan internal lebih tinggi daripada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap?” katanya.
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa korban sebenarnya telah menyatakan kesediaan untuk tidak lagi mempermasalahkan uang sekitar Rp150 juta yang menurut mereka telah dipotong selama bertahun-tahun. Namun, yang mereka tuntut saat ini adalah penghentian pemotongan dan pengembalian hak korban.
“Beliau sudah mengalah. Yang diminta sekarang sederhana, hentikan pemotongan dan kembalikan SK beliau,” ujarnya.
Minta BRI Bertanggung Jawab
Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum menilai kerugian yang timbul akibat dugaan perbuatan oknum pegawai tidak seharusnya dibebankan kepada nasabah.
Mereka mendesak manajemen BRI segera mengambil langkah konkret menyelesaikan persoalan tersebut, sekaligus mengevaluasi sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak kembali menimpa masyarakat.
“Kami datang membawa persoalan kemanusiaan. Jangan sampai masyarakat lain mengalami nasib seperti Pak Abd Hamid. Kalau memang kesalahan dilakukan oknum, maka pertanggungjawaban jangan dibebankan kepada korban,” tegas Bayu.
Selain meminta pengembalian hak korban, pihaknya juga berharap pemerintah pusat, Kementerian BUMN, serta pimpinan BRI memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.
BRI Diharapkan Memberikan Penjelasan
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak BRI Cabang Sumenep maupun manajemen BRI terkait tuntutan yang disampaikan kuasa hukum Abd Hamid.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak BRI guna mendapatkan penjelasan dan tanggapan atas seluruh dalil yang disampaikan oleh korban dan kuasa hukumnya, sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
Penulis : M
Editor : Red







