KPK Minta Maaf, 15 Pegawainya Jadi Tersangka Pungli di Rutan

Sabtu, 16 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf setelah 15 pegawainya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan).

Dilansir dari narasinewsroom, permintaan maaf itu disampaikan Nurul Ghufron, salah satu pimpinan, setelah KPK mengumumkan penetapan 15 pegawainya sebagai tersangka dugaan pungli di rutan.

Belasan tersangka itu ialah Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi; Deden Rochendi selaku Pit. Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018; dan Ristanta selaku Pit. Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, tersangka lainnya yakni Hengki; Sopian Hadi; Ari Rahman Hakim; Agung Nugroho; Eri Angga Permana;
Muhammad Ridwan; Suharian; Ramadan Ubaidillah; Mahdi Aris; Wardoyo; Muhammad Abduh; dan Ricky Rachmawanto.
Mereka adalah petugas cabang rutan KPK.

“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, yang turut mendampingi Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/03/2024).

Praktik pungli di rutan itu diduga terjadi sejak 2019. Para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berbagi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan uang setoran dari para tahanan melalui koordinator di tiga rutan cabang KPK.

Besaran uang setoran mulai dari Rp300 ribu hingga Rp20 juta. Jumlah uang yang diterima para tersangka sejak 2019-2023 mencapai Rp6,3 Miliar.

Modus punglinya yakni antara lain untuk memberikan fasilitas percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel, hingga informasi sidak. Sementara itu, perlakuan tidak nyaman diberikan kepada tahanan yang tidak memberikan setoran.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup
Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Achmad Fauzi Kembali Pimpin DPC PDI Perjuangan Sumenep Periode 2025–2030
Konferda 2025 Tetapkan Kepengurusan Lengkap DPD PDI Perjuangan Jatim Periode 2025–2030
Said Abdullah Kembali Pimpin DPD PDI Perjuangan Jatim 2025–2030

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:26 WIB

Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:50 WIB

Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:04 WIB

Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Berita Terbaru

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Pemerintahan

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Jumat, 9 Jan 2026 - 14:06 WIB